Didampingi kuasa hukumnya, Ramot Batubara yang juga Ketua Umum DPP ICON RI Jawa Timur, LSM Indobara Cakrawala Anti Konspirasi Nasional Republik Indonesia (ICON RI) menyerahkan barang bukti berupa material proyek, paralon untuk biopori dan polibag untuk proyek di Kabupaten Ponorogo, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (6/8)
- Sembunyikan Sabu Dalam Mulut, Residivis Di Jember Tak Kunjung Jera Edarkan Narkoba
- Kemenkumham Jatim Klaim Pendaftaran Produk Kekayaan Intelektual Meningkat Pesat
- Jalankan Perintah Kapolri, Semua Polda Lakukan Tes Urine
Ketua DPD ICON RI Budi Widoyo, mengatakan banyak item proyek yang dikerjakan, termasuk biopori yang dipasang di jalan, dan memantik persoalan dan terus ditelusuri. Tidak sesuai dengan kondisi tanah, juga menyangkut anggaran pemasangan.
"Untuk biopori, sangat tidak pas tidak sesuai kondisi tanah, dan menyangkut anggaran, dikemanakan anggarannya, karena pemasangannya dibebankan ke warga," terang Budi Widoyo.
Budi menegaskan, banyak jenis pekerjaan proyek yang menjadi sorotan pihaknya (ICON RI).
"Jadi, dugaan saya kerugian Rp 4,8 miliar itu hanya beberapa item kegiatan saja. Misalnya, untuk kegiatan Rembug Warga (RT), tanaman toga, dan Sate Kopok, itu belum termasuk biopori lho, ada juga bak sampah dan wifi. Kita, masih terus mengkaji lagi termasuk total kerugiannya," urai Budi.
Selebihnya, terkait penyerahan barang bukti pipa paralon yang dipakai untuk biopori, yang difungsikan sebagai resapan air, kondisinya memang tidak sesuai peruntukan.
"Kami kesini lagi (Kejati Jatim) untuk melengkapi pelaporan yang dilakukan oleh LSM ICON RI terkait temuan dugaan penyimpangan baik anggaran juga proyek yang dibangun, di Kabupaten Ponorogo. Barang bukti yang kita serahkan contoh pipa paralon yang dipakai pembuatan biopori untuk resapan air," urai Ramot Batubara di depan wartawan, sambil menunjukkan tanda bukti penyerahan barang bukti terkait perkara yang dilaporkan.
Dari pelaporan dugaan penyimpangan berbagai pekerjaan dan juga anggaran di Kabupaten Ponorogo tersebut, sebagai kuasa hukum dia berharap Kejati Jatim cepat melakukan audit dan menindaklanjutinya guna menyelamatkan anggaran proyek dari penyimpangan dan menyelamatkan keuangan negara.
"Harapan kami, Kejati Jawa Timur dengan barang bukti yang kita serahkan ini bisa segera menindaklanjutinya, ini penting karena juga untuk menyelamatkan keuangan negara," tegasnya.
Untuk diketahui, LSM ICON RI membawa temuannya ke Kejati Jatim itu terkait dugaan penyimpangan proyek di Kabupaten Ponorogo. Dugaan penyimpangan proyek yang tidak sesuai ketentuan juga dugaan penggelembungan anggaran untuk Program Wifi Ponorogo Hebat, juga Program Kegiatan RT (Rukun Tetangga), dan anggarannya berdasarkan SE (surat edaran) Pemkab Ponorogo atau Bupati kepada Camat, yang diteruskan ke Desa kemudian ke para RT yang wilayahnya mendapatkan anggaran kegiatan pengerjaan proyek.
"Dari temuan ICON RI itulah, kami terus mengumpulkan bukti-bukti dan kita bawa ke sini (Kejati Jatim), termasuk anggaran yang tidak sesuai dengan tupoksi. Jadi, fungsi anggaran itu tidak tepat sasaran. Termasuk, anggaran yang tidak sesuai dengan program pemasangan biopori atau resapan air, yang nilainya Rp 4,8 miliar," urai Ramot.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kongo, Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut INKA
- Kejati Jatim Periksa Saksi dari PT INKA Dugaan Proyek Fiktif di Kongo, Pinjam Tempat di Madiun
- Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan Dapat Promosi Jabat Aspidum Kejati Jatim