Oknum Pimpinan DPRD Sidoarjo Dilaporkan Polda Jatim Terkait Jual Beli Tanah

Nailul dan Eko Prastiyan menunjukkan bukti laporan ke Polda Jatim/RMOLJatim
Nailul dan Eko Prastiyan menunjukkan bukti laporan ke Polda Jatim/RMOLJatim

Seorang warga Sidoarjo bernama Eko Budi Prasetyo melayangkan laporan ke Polda Jatim dengan terlapor KY oknum pimpinan DPRD Sidoarjo. Materi laporan dugaan penipuan (pasal 372 KUHP) dan penggelapan (pasal 378 KUHP) pembelian tanah di Desa Kedung Wonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.


Upaya hukum ini dilakukan lantaran KY selaku perantara jual beli tanah belum memberikan dokumen otentik atas kepemilikan lahan yang dibeli dari para petani padahal uang Rp 2,4 miliar sudah diserahkan.

Melalui kuasa hukumnya, M. Nailul Amani SH dan Eko Prastiyan SH, pelapor Eko Budi mengaku sudah melayangkan laporan ke Polda Jatim pada Mei 2024.

“Jadi pada saat penyerahan dana pembelian lahan tersebut, klien saya dijanjikan akan diberikan dokumen lahan. Bahkan pada saat penyerahan dana pada petani pemilik lahan, disaksikan Kades dan terlapor,” jelas Nailul sambil menunjukkan foto penyerahan uang dan surat laporan polisi ke Polda Jatim.

Ketika ditanya kronologinya, Nailul menjelaskan jika kliennya pertama kali tertarik membeli lahan seluas kurang lebih 4000 M2 milik petani gogol itu karena ditawari oleh KY pada tahun 2022 lalu. 

"Klien kami tertarik membeli tanah petani karena jika dijual pasti untung, harga tanah kan selalu naik," ujarnya.

Seiring waktu berjalan, lanjutnya, Eko Budi terus menanyakan dokumen tanah, namun dijawab masih proses. Sejak tahun 2022 hingga kini KY tak juga memberikan dokumen terkait tanah tersebut. Malahan Eko Budi mendapat kabar jika tanah petani di Desa Kedung Wonokerto sudah dibeli oleh seseorang dan dijual ke Dinas Pendidikan Sidoarjo.

“Klien kecewa dan merasa ditipu oleh KY sehingga dilaporkan ke polisi. Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi pada KY, namun somasi dan tuntutan kami tidak bisa dipenuhi, " lanjut Nailul dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (9/8).

Dijelaskan Nailul, kliennya mengalami kerugian milyaran rupiah akibat kasus ini karena uang belum dikembalikan oleh terlapor. Menurutnya, terlapor KY sudah mengakui jika lahan tersebut telah dibeli oleh Dinas Pendidikan.

Terhadap kasus ini, Nailul mengatakan penyidik sudah meningkatkan laporan kliennya pada tahap penyidikan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news