Demi Upah Cicipi Sabu, Driver Ojol di Surabaya Coba Peruntungan dengan Jualan Narkoba 

pelaku yang diamankan / ist
pelaku yang diamankan / ist

DG (38) asal Jalan Pacarkembang, Tambaksari, Surabaya, ditangkap Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.


Dia terbukti atas kepemilikan 10 butir ineks dan 11,424 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, tersangka yang bekerja sebagai driver ojol ini diringkus di samping minimarket Jalan Gersikan, Tambaksari, pada Jumat (2/8/2024) kemarin.

"Sekitar pukul 23.00 WIB, kami tangkap tersangka., dan dilanjutkan dilakukan penggeledahan di kamar kosnya di Jalan Kalijudan Taruna IV, Mulyorejo, Surabaya," katanya, Minggu (11/8/2024).

Dengan barang bukti yang ada tersangka hanya bisa pasrah ketika dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kepada penyidik, tersangka mengaku menerima sabu dari F, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Jumat (26/7/2024) kemarin.

Awalnya, tersangka tamatan pendidikan SMA ini menerima kurang lebih 100 gram sabu yang diranjau (red-diletakan oelh kurir ditempat yang disepakati) di Jalan Raya Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, Surabaya.

"Tersangka mengaku bahwa untuk Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 100 gram sudah ada yang diranjau atas perintah dari Saudara F (DPO) sebanyak 50 gram pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Kalijudan," tambahnya.

Kemudian, kurang lebih sebanyak 33 gram sabu sudah laku diedarkan.

Untuk menunjang mobilitasnya mengedarkan serbuk Narkotika itu, tersangka juga memakai sabu hingga kurang lebih lima gram.

"Sedangkan, tersangka mendapatkan ekstasi dari F (DPO) pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Kedung Anyar, Sawahan Surabaya, dengan cara membeli sebanyak 10 butir," tambahnya.

Pengakuan lainnya, tersangka telah menerima sabu dari F sebanyak empat kali.

Karena hanya diberi upah mengisap sabu secara gratis, ia mencoba peruntungan untuk berdagang ineks untuk mendapat keuntungan berupa uang.

"Tersangka membeli Narkotika jenis ekstasi kepada F (DPO) baru satu kali ini untuk dijual kembali, namun belum ada yang laku terjual," pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita bukti 2 kantong plastik sabu dengan berat keseluruhan 11,424 gram, 10 butir ineks berlogo burung hantu dan LV, tas slempang, ponsel, timbangan elektrik dan beberapa bendel klip plastik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news