Pemohon sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 31 desa di 18 kecamatan di Kabupaten Magetan, ditengarai dipatok biaya tidak sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.
- Pemkab Kediri Serahkan Ratusan Sertifikat Pada Warga Kelurahan Pare
- BPN Tuban Tahun 2024 Dapat Alokasi 26.242 Bidang Tanah Program PTSL di 16 Desa
- Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi, Pj Gubernur Adhy Komitmen Kawal PTSL
"Rata-rata informasi yang saya dengar, biaya sertifikat PTSL di Magetan minimal Rp500 ribu. Ini aneh, Kantor Pertanahan sampai tidak tahu," kata Ketua Lembaga Peneliti Republik Damai (REDAM) Jawa Timur, Noorman Susanto kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (12/8).
Menurut Noorman, program PTSL yang sekali turun jumlahnya ribuan di Kabupaten Magetan, sesuai SKB tiga kementerian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. Biaya maksimal program sertifikat PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, berkisar mulai dari Rp150-450 ribu.
"Magetan, masuk kategori V, Jawa - Bali, biaya program PTSL maksimal sebesar Rp 150 ribu per bidang. Sedang biaya tertinggi di wilayah Kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450 ribu per bidang," katanya.
Ia katakan, di Kabupaten Magetan setiap pelaksanaan program PTSL biaya yang dikenakan minimal Rp500 ribu per bidang. Bahkan ada beberapa desa, biaya yang dikenakan kepada pemohon sertifikat PTSL lebih dari Rp 500. 000 per bidang.
"Biaya Rp 150 ribu per bidang sesuai SKB tiga menteri itu, untuk penyiapan dokumen, pengadaan pathok, meterai, serta operasional petugas desa/kelurahan. Jadi biaya Rp 150. 000 per bidang, sudah mengcover semua biaya program PTSL," ujarnya.
Makanya, lanjut Noorman Susanto, masalah mark-up biaya sertifikat program PTSL di wilayah Kabupaten Magetan ini akan di konsultasikan dengan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, kalau mentok akan dibawa ke Kejaksaan Agung.
"SKB itu jadi patokan, mengatur maksimal biaya yang boleh di kutip panitia program sertifikat PTSL di desa/kelurahan. Kalau meminta biaya lebih dari yang ditetapkan pemerintah, pasti ada yang tidak beres," kata Noorman Susanto.
Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Magetan, Suwono Budi Hartono, belum bisa dihubungi, begitu juga dengan nomor kontaknya, masih belum aktif.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Risma Disambut Meriah di Pasar Gorang Gareng Magetan, Dorong Kemandirian Perajin Batik
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
- Dukung Eri Cahyadi-Armuji, Hiperhu: Lanjutkan Kepemimpinan Periode Kedua