Ciri-ciri Rokok Legal dan Ilegal yang Perlu Diketahui Masyarakat Madiun

Acara Mlaku Bareng dan Senam Bersama Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (11/8) pagi/RMOLJatim
Acara Mlaku Bareng dan Senam Bersama Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (11/8) pagi/RMOLJatim

Acara Mlaku Bareng dan Senam Bersama Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (11/8) pagi, diikuti ratusan peserta masyarakat sekitar.


Dalam acara tersebut terdapat juga sosialisasi tentang rokok legal dan ilegal kepada masyarakat. Pejabat Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Cahyo Wibowo, mengatakan cukai mempunyai peran penting dalam unsur APBN. Hal ini karena cukai menjadi salah satu penerimaan negara selain pajak. Salah satu jenis cukai adalah cukai hasil tembakau.

“Tentu cukai ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pertama digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kemudian ada bantuan sosial bagi masyarakat. Selain itu juga ada subsidi-subsidi lain bagi masyarakat,” kata dia. 

Saat ini lanjut Cahyo, rokok ilegal semakin banyak berada di masyarakat. Karena rokok ilegal dijual dengan murah jika dibandingkan dengan rokok legal. Pemberantasan rokok ilegal perlu keterlibatan masyarakat, tidak hanya petugas dari bea dan cukai saja.

Mengenai rokok ilegal, masyarakat bisa mengetahui ciri-ciri rokok ilegal secara kasat mata karena memiliki perbedaan-perbedaan yang mendasar dengan rokok legal.

Cahyo menjelaskan beberapa perbedaan rokok legal dan rokok ilegal:

1. Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya, sedangkan rokok ilegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.

2. Rokok ilegal memiliki pita cukai asli merupakan pita cukai yang sesuai dengan Desain Pita Cukai yang dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu. salah satu cirinya adalah memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam, sedangkan rokok ilegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa.

2. Rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik, sedangkan rokok ilegal merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi.

3. Rokok legal juga dilekati oleh pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya, sedangkan rokok ilegal merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya, dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya, jumlah barang rokok atau jenis produknya.

“Dengan mengetahui ciri-ciri tersebut, masyarakat diharapkan bisa ikut serta dalam gempur rokok ilegal dan secara berlahan-lahan mau mengurangi atau tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” jelas Cahyo. 

Bagi masyarakat yang mengetahui atau menemukan rokok ilegal bisa malaporkan hal itu ke Kantor Bea dan Cukai Madiun atau bisa melaporkannya secara online. Bisa juga melaporkannya ke aparatur hukum setempat, Satpol PP, hingga pihak kepolisian.

“Sosialiasi ini dilakukan supaya masyarakat paham terhadap ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga nantinya diharapkan bisa menekan rokok ilegal. Dampaknya akan terjadi kenaikan penerimaan negara dari cukai rokok,” kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Didik Harianto, mengatakan pihaknya bersama Kantor Bea dan Cukai Madiun secara rutin menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan beragam kegiatan. 

Salah satunya melalui kegiatan jalan sehat bersama. Selain kegiatan jalan sehat, juga ada sosialiasi perundang-undangan tentang cukai.

“Sosialiasi ini dilakukan supaya masyarakat paham terhadap ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga nantinya diharapkan bisa menekan rokok ilegal. Dampaknya akan terjadi kenaikan penerimaan negara dari cukai rokok,” pungkasnya.[Adv]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news