Selingkuhannya Ditolak Datang, Ayah Tega Aniaya Anak Kandung 

Pelaku saat diamankan di Mapolres Jombang/RMOLJatim
Pelaku saat diamankan di Mapolres Jombang/RMOLJatim

Hanya karena tidak bisa mengendalikan nafsu dan akal sehatnya, AR (47), warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Diwek, Jombang tega pukuli anak kandungnya bahkan mengancam akan membunuhnya. 


Kejadian tersebut dipicu karena korban menolak kedatangan kekasih gelap atau selingkuhan ayahnya.

Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, kejadian bermula ketika AR mengajak selingkuhannya pulang ke rumah istri sahnya di Desa Bandung. AR mengajak tinggal wanita tersebut dan anak selingkuhannya selama dua minggu.

Perbuatan AR ini memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, Fitri Mas'udah (20). Amarahnya memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhannya ada di ruang tamu, Selasa (6/8).

"Waktu itu AR dan bersama seorang teman wanitanya berada di ruang tamu, lalu Fitri menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima," ujar Iptu Kasnain,  Kamis (15/8) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Setelah itu, lanjutnya, Fitri pergi ke dapur dan diikuti ayahnya. Di sini, bapak anak ini saling cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati teman atau selingkuhannya sebagai tamu.

"Kemudian pelaku semakin marah dan akhirnya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu," ungkap Kasihumas Polres Jombang.

Lalu, ia melanjutkan, kedua orang yakni ibu dan anak ini terdesak merasa terancam seusai korban dipukul ayahnya, lantas melarikan diri untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.

Tidak berselang lama, pihak Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. AR kemudian diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah.

"Pelaku akhirnya diamankan oleh perangkat beserta Bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang," ucapnya.

Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya. Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

"Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news