Penghuni kos yang satu ini terbilang sangat luar biasa. Bagaimana tidak, dirinya menyewa kamar kos lalu disewakan lagi kepada orang lain untuk bertindak asusila.
- Polda Jabar Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Bahar Bin Smith
- Setelah 20 Hari Ditahan, WNA China Terduga Pemukulan Dibebaskan melalui Pendekatan Restorative Justice
- Minta Sidang Mas Bechi Digelar Offline, Gede Pasek: Untuk Apa Dipindah Ke PN Surabaya Kalau Sidangnya Online
DP (41), warga Dusun Surak, Desa Pesanggrahan, Gudo, Jombang yang menghuni kamar kos dijalan Pattimura Desa Sengon ini menyewakan kamarnya dengan tarif Rp 40 ribu untuk satu jam sewa.
Tak ayal, berawal dari informasi masyarakat polisi langsung bergerak cepat meringkus pelaku DP dan juga mengamankan satu pasangan penyewa jasa kamar kos layanan mesum untuk dimintai keterangan.
"Awalnya polisi menerima informasi terkait kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Dan Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan," kata Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Jumat (16/08) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Setelah didapatkan informasi yang akurat, polisi mendatangi lokasi pada Kamis (25/07/2024). Benar saja, polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar.
"Dia mengaku membayar sewa kamar kepada DP sebesar Rp 90.000 untuk sewa kamar 3 jam," terangnya.
Dalam penggerebekan itu, lanjut dia, berhasil menangkap DP yang kebetulan ada di lokasi rumah kos. DP mengaku, kamar kos yang ia sewa itu disewakan lagi ke orang lain dengan harga Rp 40 ribu untuk satu jam. Ia menawarkan kamar kos melalui media sosial.
"Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya perjam melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 40.000/jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul," ujarnya.
Saat ini, lanjut Iptu Kasnasin, DP telah meringkuk di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
"Tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ada Aksi Vandalisme di Stadion GBT, Pemkot Surabaya Bakal Bawa ke Ranah Hukum
- Dirut dan VP PT KAPM Didakwa Suap Pejabat DJKA Kemenhub Rp1,125 M
- Tak Lebih Sehari, Polres Madiun Sukses Tangkap Pembobol Brankas