Penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Biro Kesejahteraan Sosial (Kesra) Pemprov Jatim terkait dana hibah pada Jumat (16/8), mendapat sorotan.
- Dilimpahkan Polisi, Jaksa Akan Teliti Syarat Formil dan Materiil Berkas Perkara Pencabulan di Sekolah Pagi Indonesia
- Yusril Ajukan Uji Materi Lagi, Minta MA Batalkan Larangan Ekspor Benur
- Polres Bondowoso Kembali Amankan Komplotan Pengedar Bubuk Mercon
Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), M. Trijanto meminta agar pelaku korupsi dana hibah tidak diberi ampun.
"Daftar seluruh anggota DPRD Jatim yang menerima hibah Pemprov Jatim yang diduga sarat korupsi sudah tersebar ke seluruh masyarakat, KPK jangan beri ampun koruptor," tegas Trijanto pada RMOLJatim, Sabtu (17/8).
Menurut Trijanto, pihaknya mendukung langkah KPK untuk mengusut tuntas penyelewengan dana hibah.
"Kita berharap agar KPK konsisten dan punya komitmen tinggi dalam mengusutnya. Usut, tangkap dan adili seluruh anggota DPRD Jatim pengemplang hibah," seru Trijanto.
Sebelumnya KPK melalui juru bicaranya, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di Pemprov Jatim terkait perkara dana hibah.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PH Siska Wati Desak KPK Ulik Kasus Pemotongan Dana ASN BPPD Sidoarjo, Ada Kabid, Sekretaris Hingga Oknum Kejari
- Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Ini Alasan Siska Wati Banding
- BPSDM Gelar Orientasi Anggota DPRD Kab/Kota se-Jawa Timur Periode 2024-2025