KPK Dalami Kasus Dana Hibah, Trijanto: Jangan Beri Ampun Anggota DPRD Jatim Pengemplang Hibah

Ketua KRPK, M. Trijanto/Ist
Ketua KRPK, M. Trijanto/Ist

Penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Biro Kesejahteraan Sosial (Kesra) Pemprov Jatim terkait dana hibah pada Jumat (16/8), mendapat sorotan. 


Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), M. Trijanto meminta agar pelaku korupsi dana hibah tidak diberi ampun.

"Daftar seluruh anggota DPRD Jatim yang menerima hibah Pemprov Jatim yang diduga sarat korupsi sudah tersebar ke seluruh masyarakat, KPK jangan beri ampun koruptor," tegas Trijanto pada RMOLJatim, Sabtu (17/8).

Menurut Trijanto, pihaknya mendukung langkah KPK untuk mengusut tuntas penyelewengan dana hibah. 

"Kita berharap agar KPK konsisten dan punya komitmen tinggi dalam mengusutnya. Usut, tangkap dan adili seluruh anggota DPRD Jatim pengemplang hibah," seru Trijanto.

Sebelumnya KPK melalui juru bicaranya, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan pihaknya melakukan  penggeledahan di Pemprov Jatim terkait perkara dana hibah. 

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news