Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Terpidana kasus "Kopi Sianida" ini bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8).
- Besok, Cak Imin Dikabarkan jadi Diperiksa KPK
- Sekongkol Palsukan Surat, Pasutri Notaris di Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara Tapi Tidak Ditahan
- Taiwan Mendakwa 6 Pekerja Ilegal Asal Indonesia Dalam Kasus Penemuan Ladang Ganja Terbesar
"Benar (bebas bersyarat)," kata Tim Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, kepada RMOL, Sabtu malam (17/8).
Menurut rencana, usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jessica bersama tim hukum akan mengadakan konferensi pers pada sekitar pukul 09.00 WIB.
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, pada 27 Oktober 2016.
Menurut majelis hakim, Jessica Wongso memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Meski demikian, Jessica Wongso bersikukuh tidak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Jessica kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah kasasi yang dia ajukan ditolak pada 21 Juni 2017. Pada awal Desember 2018, MA menolak PK Jessica sehingga dia tetap dihukum 20 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah
- Tujuh Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Tipikor
- Bupati Musi Banyuasin Resmi Ditetapkan Tersangka Suap