Pj Bupati Magetan Nizhamul belum menerima laporan terkait penetapan ASN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kabupaten Magetan berinisial HSN (53) sebagai tersangka korupsi Mobil Siaga oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
- Hujan Deras, Banjir Bandang Terjang Puluhan Rumah di Pilangkenceng Madiun
- Tak Patuhi Protokol Covid-19 di Malang, Siap-Siap Diciduk Tim Covid Hunter
- Polri Buka Pendaftaran Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama, Pastikan Semua Gratis
"Saya sudah dengar beritanya, namun atasan langsung yang bersangkutan (HSN) belum melaporkan resmi ke saya," kata Pj Bupati Nizhamul kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (20/8).
Ketika ditanyakan, apa Pj Bupati tidak meminta laporan resmi dari Kepala Dinas Perkim terkait penetapan ASN Pemkab Magetan itu.
"Ya mestinya harus begitu. Saya tidak tahu kronologisnya tapi yang pasti kita hormati proses hukum yang berjalan," ujar Nizamul singkat.
Seperti diberitakan, ASN Pemkab Magetan berinisial HSN (53) ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sebagai tersangka korupsi Mobil Siaga, bersama IK, manajer cabang diler mobil Suzuki PT United Motors Centre (UMC) Bojonegoro.
Tidak dijelaskan kronologi kasus rasuah itu, namun dipastikan HSN dan IK ini aktif di pengadaan mobil siaga di Bojonegoro.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kabupaten Magetan Sudiro membenarkan penetapan tersangka HSN, Kasubag Politically Exposed Person (PEP) dan Keuangan (Keu) di dinasnya itu.
"Tersangka benar pejabat di Dinas Perkim, sebagai Kasubag PEP dan Keu. Ini masih menyusun laporan untuk ke Bapak Pj Bupati," kata Sudiro.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, PJs Wali Kota Restu Berharap Masyarakat Teladani Nilai-Nilai Kemanusiaan
- Guru Bahasa Arab asal Gambiran Harumkan Nama Banyuwangi di Tingkat Nasional
- Razia Lokalisasi Pertontonkan Wajah PSK, Ketua DPRD Sumenep Didesak Minta Maaf