KPK Periksa 19 Ketua Pokmas di Gresik Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Pemeriksaan ketua Pokmas penerima hibah Jatim di Mapolres Gresik/RMOLJatim
Pemeriksaan ketua Pokmas penerima hibah Jatim di Mapolres Gresik/RMOLJatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 19 Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) di Kecamatan Sangkapura dan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.


Pemeriksaan untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 itu di salah satu ruangan Mapolres Gresik.

Salah satu Ketua Pokmas dari Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Didi yang ikut diperiksa tim penyidik KPK mengakui bahwa dirinya telah menerima surat panggilan dari KPK. 

"Sebenarnya saya saat ini sudah tidak aktif sebagai Ketua Pokmas. Namun, tetap saya dimintai keterangan bersama 19 orang Ketua Pokmas lainnya dan seorang pengiring," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (21/8). 

“Saya juga tidak tahu kenapa saya yang dipanggil, mungkin karena pengajuan pertama ada nama saya ada di situ. Bahkan, saya tidak mengetahui detail terkait pencairan dana maupun pelaksanaan kegiatan Pokmas. Karena saya sudah tidak aktif," tuturnya. 

Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Wiwit Mariyanto enggan berkomentar saat ditanya awak media terkait adanya petugas KPK di gedung tempatnya bertugas. 

Berdasarkan informasi yang terhimpun, total ada 19 Ketua Pokmas asal Pulau Bawean yang diperiksa KPK. Sedangkan pemeriksaan dibagi dalam dua kelompok. Sembilan orang menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.30 WIB dan 10 orang sekitar pukul 13.00 WIB. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak yang telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news