Kaesang Ternyata Sudah Urus Surat Keterangan di Pengadilan untuk Syarat Pencalonan Pilkada Jateng

Kaesang Pangarep/RMOL
Kaesang Pangarep/RMOL

Kaesang Pangarep, Putra bungsu Presiden Joko Widodo, diam-diam sudah mengurus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana (SKBPD) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 20 Agustus 2024. 


SKBPD tersebut dibuat Kaesang sebagai salah satu syarat dalam pencalonan di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Hal ini disampaikan Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dikutip dari RMOL, Jumat (23/8).  

“Betul, Kaesang sudah mengurus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” ungkap Djuyamto.

Djuyamto juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengurus tiga surat sekaligus untuk keperluan mengikuti kontestasi Pilkada Jateng November mendatang.

Pertama, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

Adapun, seluruh surat yang diurus Kaesang untuk pencalonannya di Pilkada Jateng tersebut diurus pada Selasa 20 Agustus lalu.

“Betul, Surat Keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus,” demikian Djuyamto.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news