Kawal Putusan MK, Mahasiswa Madiun Gelar Aksi Tuntut DPR RI Batalkan RUU Pilkada

Aksi demonstrasi mahasiswa Madiun/RMOLJatim
Aksi demonstrasi mahasiswa Madiun/RMOLJatim

Forum Aliansi Mahasiswa Madiun Raya (Formmad) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Madiun, pada Jumat (23/8). Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus itu mendesak DPR RI membatalkan rencana revisi UU Pilkada dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Para pimpinan DPRD Kota Madiun menerima kedatangan mereka. Bahkan para wakil rakyat tersebut bersedia menandatangani dokumen tuntutan agar disampaikan ke sekretariat DPR RI. 

‘’Tuntutan ini harus disampaikan ke DPR RI. Ini bukti bahwa aspirasi kami di daerah tersampaikan kepada pusat,’’ kata Koordinator Aksi Formmad Zainnur Abdillah. 

Menurut Zainnur, revisi UU Pilkada merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Ada intervensi oligarki menjadi biang keladinya. Ada campur tangan penguasa yang sedang berupaya ikut campur demi memasukkan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

‘’Kami belum percaya jika DPR RI membatalkan RUU Pilkada. Kita akan kawal demi demokrasi yang adil bagi rakyat hingga masa pendaftaran pilkada 27 Agustus nanti,’’ tegas Presiden BEM Universitas Merdeka (Unmer) Madiun itu. 

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra menerima tuntutan yang disuarakan mahasiswa. Membatalkan RUU Pilkada dan tetap menjalankan apa yang telah menjadi putusan MK. 

‘’Jajaran pimpinan DPRD Kota Madiun mendukung penuh apa yang menjadi keinginan mahasiswa dan masyarakat Indonesia,’’ janji Andi.

Dia berjanji akan mengirimkan dokumen tuntutan hasil deklarasi kepada DPR RI. Dia berharap tuntutan itu dapat dijadikan dasar pertimbangan DPR melindungi demokrasi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news