Posting Video Mesum Diduga Pejabat ASN, Akun Siska S Dilaporkan ke Polda Jatim 

Kuasa hukum memberikan keterangan media seusai melaporkan ke Polda Jatim/RMOLJatim
Kuasa hukum memberikan keterangan media seusai melaporkan ke Polda Jatim/RMOLJatim

Akun Siska S yang mengunggah video CCTV di laman salah satu media sosial Facebook dilaporkan ke Polda Jatim oleh Firma Hukum SSA Al Wahid yang berkantor di Jalan Kapten Pierre Tendean, Pulo Jombang.


Syarahuddin SH, selaku pengacara dari Sekdin Disdikbud Dian dan Kadisdikbud Kabupaten Jombang mengaku telah menerima kuasa dari keduanya untuk melaporkan akun tersebut.

"Kami selaku penasehat hukum dari Bapak Senen Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang dan Ibu Dian selaku Sekdin telah melaporkan akun Siska S ke Polda Jatim," ujar Syarahuddin, Kamis (22/08) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dia menegaskan pihaknya telah melaporkan salah satu pengguna media sosial Facebook yang mempunyai akun Siska S yang mengunggah video viral tentang perbuatan mesum.

"Kami kecewa atas hal itu, yang berhak menjustice adalah kepolisian atau pengadilan. Dengan adanya laporan ini, tidak menutup kemungkinan adanya laporan baru terkait penyebaran berita atau isu hoaks," kata Bang Reza, sapaan akrabnya.

Sementara, juga selaku kuasa hukum, Suparno SH menambahkan bahwa pelaporan yang dilakukannya terkait pencemaran nama baik dan UU ITE karena diunggah atau diviralkan melalui akun media sosial FB dan Instagram.

"Alhamdulillah, dari Dirreskrimsus telah turun ke Jombang dengan mengumpulkan bukti-bukti," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, ramai atau viral atas unggahan salah satu pengguna media sosial yang mempunyai akun Siska S menuding pejabat ASN di lingkup Pendidikan Pemkab Jombang diduga bermesraan di kantornya.

Selain viral, masyarakat juga menanggapi terkait hal itu. Salah satunya sorotan ICMI Jombang yang meminta agar demikian diusut tuntas oleh pihak berwenang.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news