Sidang Gugatan Perdata Oleh Tersangka Kasus Penipuan Ditunda, Ini Alasannya

Moh. Husni Thamrin saat mendampingi kliennya, Bu Satria di Pengadilan Negeri Jember/Ist
Moh. Husni Thamrin saat mendampingi kliennya, Bu Satria di Pengadilan Negeri Jember/Ist

Sidang lanjutan gugatan perdata kasus penipuan dan penggelapan terdakwa SW dan RD yang dilayangkan terhadap korban Bu Satria, Kamis (22/8), ditunda.


Pasalnya, tergugat atau korban penipuan sebelumnya mengajukan permohonan untuk menarik Kapolres Jember dan Kapolsek Sukowono menjadi tergugat pihak ketiga.

Majelis Hakim pemeriksa perkara Nomor: 64/Pdt.G/2024/PN Jmr, yang diketuai Frans Kornelisen, menunda sidang Kamis pekan depan (29/8).

"Agenda yang semula direncanakan pemeriksaan saksi, oleh karena ada permohonan dari tergugat untuk menarik pihak ketiga yang bertanggung jawab, yaitu Kapolres Jember dan Kapolsek Sukowono untuk ditarik sebagai tergugat. Maka majelis hakim menunda sidang Kamis minggu depan (29/8) dengan acara putusan sela," ucap Frans Cornalisen, sesaat setelah membuka sidang dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

"Apabila nanti permohonan tergugat, yang juga korban penipuan dan penggelapan oleh para tergugat diterima, maka Kapolres Jember dan Kapolsek Sukowono akan dipanggil Pengadilan Jember menjadi tergugat. Namun apabila permohonannya ditolak, majelis akan melanjutkan sidang perkara dengan memeriksa pokok perkaranya," sambungnya.

Sebelumnya, SW dan RD dilaporkan korban Bu Satria, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember ke Polsek Sukowono, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang. Kedua tersangka ini dilaporkan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP,  sesuai  tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO tanggal 26 Mei 2023. 

Kasus penipuan penggelapan ini berawal kedua tersangka, yang mengiming-imingi korban Satria, akan memperoleh keuntungan yang menggiurkan untuk turut dalam usaha bisnis pengadaan gabah.  Tersangka SW dan RD meminta korban menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor untuk bisnis tersebut. Namun setelah berjalan beberapa tahun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, bahkan modal pokoknya yang bernilai jutaan rupiah tak jelas rimbanya.  

Namun penanganan kasus tersebut terkatung-katung. Baru Selasa (11 Juni 2024) penyidik Polsek Sukowono mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-13 kepada Satria. Dalam SP2HP itu diterangkan bahwa penyidik telah memeriksa ahli pidana dan melakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Jember serta menetapkan dua orang terlapor tersebut sebagai tersangka. 

"Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan," jelas Kuasa Hukum Bu Satria, Moh. Husni Thamrin.

Dia menyebutkan, bahwa proses penanganan perkaranya lambat sekali, lebih dari setahun. Padahal perkaranya sederhana, sangat mudah membuktikan, tapi seperti sengaja dibuat lambat.

"Menariknya kedua terlapor usai ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan, melalui kuasa hukumnya kemudian menggugat korban secara perdata di Pengadilan Negeri Jember dengan register perkara Nomor: 64/Pdt.G/2024/PN.Jmr," katanya.

Kedua tersangka menggugat karena merasa dirugikan telah diperiksa sebagai terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka di Kepolisian Sektor Sukowono. Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta Hakim Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa perkaranya untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kwitansi yang dijadikan salah satu alat bukti di Polsek Sukowono.

Menurut Thamrin, bahwa gugatan itu salah pihak dan salah kamar. Seharusnya yang digugat Kapolsek Sukowono selaku penyidik yang menetapkan tersangka. Itupun bukan gugatan perdata biasa, melainkan permohonan praperadilan, bukan dengan cara menggugat perdata pelapor.

Thamrin mengaku optimis menghadapi gugatan itu, bahkan akan menarik Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Kepala Kepolisian Resort Jember dan Kepala Kepolisian Sektor Sukowono sebagai pihak ketiga dalam gugatan tersebut (vrijwaring). Permohonan oleh tergugat untuk menarik pihak ketiga dalam perkara perdata, karena dianggap pihak yang paling bertanggung jawab dalam penetapan tersangka terhadap penggugat.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news