Sudah 3 Kali masuk penjara, seorang pengedar narkoba berinisial SB (47), warga Jl. Sriwijaya Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, tidak mau jera sebagai Pengedar. Dia tingkap polisi, Saat akan bertransaksi Narkoba, di dalam Perumahan Kebonsari Indah Jl. Letjen Sutoyo Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember.
- Ratusan Driver Ojol di Jember Gelar Aksi Mogok Kerja, Tuntut Penyesuaian Tarif dan Payung Hukum
- Bupati Jember Gus Fawait Raih Penghargaan Nasional di Bidang Pendidikan
- Pj Sekdakab Jupriono Lepas 5 Kloter Jamaah Calon Haji Jember dari Alun-alun Tanggul
Menurut Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Piyanto, pengungkapan kasus narkoba ini, berawal dari informasi, ada seseorang yang hendak mengambil barang titipan mencurigakan, di wilayah kecamatan sumbersari. Karena itu, polisi melakukan pemantauan di sekitar lokasi, Selasa, 20 Agustus 2024 kemarin. Beberapa saat kemudian, ada 2 pengendara motor berboncengan datang ke lokasi tersebut.
"Saat berada di TKP, seorang pria, yang dibonceng turun dan langsung kabur saat melihat ada polisi. Melihat itu, naluri polisi berjalan dan curiga ada orang tiba-tiba kabur, sehingga langsung mengejar orang tersebut, hingga tertangkap," ucap Kompol Sugeng, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (24/8).
Setelah tertangkap, lanjut dia pihaknya menggeledah orang tersebut dan mengamankan HP orang tersebut. Selain itu meminta pria tersebut membuka mulut dan diminta berteriak.
"Ternyata dia menyimpan narkoba terbungkus plastik klip dalam mulutnya, terjatuh," katanya.
Setelah ditemukan barang bukti sabu hampir 1 gram, tersangka langsung dibawa ke Polsek sumbersari, untuk dimintai keterangan dan dikembangkan lebih lanjut.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Jember, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Dari catatan kepolisian Tersangka SB ini, sudah 3 kali masuk penjara, dalam kasus narkoba," terangnya.
Dari hasil penggeledahan polisi menyita barang bukti 1 plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,88 gram, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxi warna hitam serta 1 unit tas hitam merk Rey.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun .2009 Tentang Narkotika.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ratusan Driver Ojol di Jember Gelar Aksi Mogok Kerja, Tuntut Penyesuaian Tarif dan Payung Hukum
- Bupati Jember Gus Fawait Raih Penghargaan Nasional di Bidang Pendidikan
- Pj Sekdakab Jupriono Lepas 5 Kloter Jamaah Calon Haji Jember dari Alun-alun Tanggul