Beredar Dua Keputusan Partai Gerindra Soal Alat Kelengkapan Dewan DPRD Banyuwangi

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Momen pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Banyuwangi, publik dikejutkan beredarnya dua (2) SK berbeda tentang penunjukan Ketua Fraksi Gerindra.


Surat yang pertama dikeluarkan oleh DPP Partai Gerindra yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani.

SK DPP ini Nomor: 08-0235/Kpts/DPP-Gerindra/2024 menetapkan dan memutuskan Suwito sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Banyuwangi Periode 2024-2029.

Surat Keputusan yang beredar itu nampak jelas memampangkan hologram Lambang Partai Besutan Prabowo Subianto.

Surat itu dibuat pada tanggal 21 Agustus 2024 di Jakarta.

"Menetapkan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029 sebagai berikut: Suwito sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Banyuwangi," bunyi surat tersebut dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (27/08).

Sedangkan pada surat satunya, beredar lampiran surat Nomor: JR-9/08-0089/A/DPP-Gerindra/2024 menampilkan susunan Fraksi Gerindra secara lengkap.

Namun bedanya, SK DPC Gerindra yang ditandatangani Sumail Abdullah dan Ali Mustaufik selaku Sekretaris Partai.

"Ketua Fraksi Asrila Diska Rimunda; Sekretariat Fraksi Suwito; Bendahara Fraksi Suprayogin; anggota Ir Naufal Badri, Suparman Edi H, dan Abdul Ghofur," tulis lampiran SK DPC yang tidak menampilkan tanggal pembuatan surat.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news