Pasca Putusan MK, 7 Parpol di Jember Bisa Usung Pasangan Calon Tanpa Koalisi

Ketua KPU Jember, Dessy Anggraeni/RMOLJatim
Ketua KPU Jember, Dessy Anggraeni/RMOLJatim

Sebanyak 7 partai politik di Jember berpotensi bisa mengusung calon bupati-wakil bupati Jember 2024 tanpa harus berkoalisi. Sebab, sesuai putusan MK, ambang batas pencalonan yang semula 20 persen jumlah kursi di parlemen diturunkan menjadi 6,5 persen suara sah dalam Pemilu 2024.


"Ketujuh parpol tersebut yakni Partai Gerindra, PKB, PDI Perjuangan, Nasdem, PKS, Partai Golkar, dan PPP," kata Ketua KPU Jember, Dessy Anggraeni, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (27/8).

Menurut dia, tujuh Parpol tersebut sudah memenuhi syarat dukungan minimal bakal calon, sebagaimana putusan MK dengan ambang batas pencalonan 6,5 persen, untuk wilayah Kabupaten Jember. Bahkan, tujuh partai itu memiliki perolehan suara diatas 6,5 persen. 

"Sedangkan selain ketujuh partai tersebut seperti PAN), masih harus berkoalisi dengan parpol lain," katanya.

"Bahkan partai yang tidak memiliki kursi di parlemen, masih bisa mengusung calon sendiri jika memiliki gabungan perolehan suara mencapai 6,5 persen, sekitar 128 ribuan suara," sambungnya.

Sebelumnya, KPU memastikan jadwal pelaksanaan pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati periode 2024-2029 sesuai dengan tahapan dalam PKPU RI, yakni Selasa - Kamis (27 - 29 Agustus 2024).

KPU Jember memastikan mengikuti ambang batas dukungan minimal sesuai putusan MK terbaru yakni 6,5 persen.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news