Sebanyak 7 partai politik di Jember berpotensi bisa mengusung calon bupati-wakil bupati Jember 2024 tanpa harus berkoalisi. Sebab, sesuai putusan MK, ambang batas pencalonan yang semula 20 persen jumlah kursi di parlemen diturunkan menjadi 6,5 persen suara sah dalam Pemilu 2024.
- 2 Paslon Bupati-Wakil Bupati Jember 2024 Dapat 1 Juta Lembar Bahan Kampanye dan APK Gratis dari KPU
- Bawa Keranda, Pendukung PKB Tuntut KPU Lantik Caleg DPR RI Terpilih
- Usai Penetapan Nomor Urut, Paslon Pilkada Jember Sama-sama Optimis Raih Kemenangan
Menurut dia, tujuh Parpol tersebut sudah memenuhi syarat dukungan minimal bakal calon, sebagaimana putusan MK dengan ambang batas pencalonan 6,5 persen, untuk wilayah Kabupaten Jember. Bahkan, tujuh partai itu memiliki perolehan suara diatas 6,5 persen.
"Sedangkan selain ketujuh partai tersebut seperti PAN), masih harus berkoalisi dengan parpol lain," katanya.
"Bahkan partai yang tidak memiliki kursi di parlemen, masih bisa mengusung calon sendiri jika memiliki gabungan perolehan suara mencapai 6,5 persen, sekitar 128 ribuan suara," sambungnya.
Sebelumnya, KPU memastikan jadwal pelaksanaan pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati periode 2024-2029 sesuai dengan tahapan dalam PKPU RI, yakni Selasa - Kamis (27 - 29 Agustus 2024).
KPU Jember memastikan mengikuti ambang batas dukungan minimal sesuai putusan MK terbaru yakni 6,5 persen.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bawaslu Jombang Kaji Dugaan Pendamping Desa Kampanye Paslon Pilkada 2024
- Pj Wali Kota Mojokerto Berharap Kirab Maskot Pilkada 2024 Tingkatkan Partisipasi Pemilih
- Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Fawait-Djoko untuk Perubahan Jember Lebih Baik