Alih Fungsi Lahan Jadi Masalah Pemerintah Daerah

Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto/Ist
Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto/Ist

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 merupakan batas akhir masa pendaftaran, sehingga sudah mulai terlihat jelas siapa saja pasangan calon (Paslon) kepala dan wakil kepala daerah yang bertarung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada Pilkada serentak yang dilaksanakan 27 November 2024.


Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto menilai Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin di tingkat lokal, tetapi juga soal menentukan arah masa depan negara ini. 

“Di balik euforia dan kompetisi yang menyelimuti pemilihan kepala daerah ini, ada isu penting yang harus menjadi perhatian bersama, yakni kelestarian ekosistem agraris, yakni lestarinya lahan pertanian demi menjaga ketahanan pangan nasional,” kata Rasminto dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu malam (31/8).

Di tengah perkembangan pesat urbanisasi, industrialisasi, dan kebutuhan infrastruktur, lanjut dia, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam menjaga lahan pertanian. Alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman, kawasan industri, dan infrastruktur lainnya semakin mengkhawatirkan. 

“Padahal, lahan pertanian adalah salah satu kunci utama untuk menjaga ketahanan pangan nasional,” tegas pakar geografi politik Universitas Islam 45 (Unisma) tersebut.  

Menurutnya, Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan kekayaan alam yang melimpah. Dari Sabang sampai Merauke, tanah Indonesia sangat subur dan cocok untuk berbagai jenis pertanian. 

“Lahan pertanian inilah yang selama bertahun-tahun telah menjadi penopang kehidupan sebagian besar rakyatnya, baik sebagai sumber pangan maupun mata pencaharian,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan data BPS (2024) jumlah penduduk Indonesia mencapai 281 juta jiwa. Di sisi lain, hasil sensus pertanian 2023 menunjukkan jumlah rumah tangga usaha pertanian sebanyak 28.419.398 rumah tangga. Sedangkan jumlah rumah tangga petani sebanyak 27.368.875 rumah tangga. Artinya hampir 20 persen masyarakat Indonesia merupakan petani. 

“Namun, terdapat hal yang memilukan yakni bahwa dalam beberapa dekade terakhir, alih fungsi lahan pertanian menjadi ancaman nyata bagi ketahanan pangan nasional. Ketika lahan pertanian berkurang, produksi pangan pun ikut terancam. Ini bukan hanya soal kehilangan lahan, tetapi juga soal dampaknya terhadap kesejahteraan petani, kelangsungan ekosistem, dan ketahanan pangan bagi generasi mendatang,” ungkap dia.

Dia menegaskan bahwa alih fungsi lahan tidak bisa dianggap remeh. Menurut Kementan RI (2022) Indonesia kehilangan 90 ribu hingga 100 ribu hektar lahan pertanian setiap tahun akibat urbanisasi dan industrialisasi. Konversi lahan pertanian tersebut menjadi salah satu ancaman terhadap sektor pertanian dalam meningkatkan produksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Jika tren ini terus berlanjut, kita akan menghadapi masalah serius dalam memenuhi kebutuhan pangan domestik, bahkan bisa jadi ketergantungan pada impor pangan yang akan terus meningkat setiap tahunnya,” imbuh dia. 

Dari sisi aturan, pemerintah melalui Peraturan Presiden No 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. 

“Peraturan ini  bertujuan mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, menjaga ketersediaan lahan sawah guna mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalikan alih fungsi lahan yang semakin meningkat, memberdayakan petani agar tidak mengubah fungsi lahan sawah masyarakat, serta menyediakan data dan informasi terkait lahan sawah untuk menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” bebernya.

Realitasnya, sambung dia, kita disuguhi oleh pemandangan pembangunan di daerah yang begitu massif yang berdiri di lahan pertanian, terutama digunakan untuk pembangunan properti. Sehingga, perlu adanya komitmen dan "goodwill" dalam mengatasi persoalan alih fungsi lahan pertanian dan tingkat produksi pangan. 

“Pemerintah daerah harus memiliki kebijakan yang jelas terkait kedua permasalahan tersebut guna melindungi kepentingan menjaga kelestarian lahan pertanian dibanding kepentingan pengembang semata,” pungkasnya. rmol news logo article

ikuti terus update berita rmoljatim di google news