Jubir Pasangan Maidi-F Bagus Panuntun Tanggapi Soal ASN Berpolitik Praktis

Juru bicara pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota Madiun Maidi-F Bagus P, Ali Fauzi/ RMOLJatim
Juru bicara pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota Madiun Maidi-F Bagus P, Ali Fauzi/ RMOLJatim

Juru bicara (Jubir) pasangan bakal calon Maidi-F Bagus Panutan (MADIUN) Ali Fauzi, menanggapi pernyataan ketua tim pemenangan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Walikota Bonie-Bagus (BONUS) tentang adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan politik praktis.


Menurut Ali Fauzi, meskipun tidak secara jelas dan eksplisit menyebut pasangan Maidi-Bagus Panuntus (Madiun), tetapi dia ingin meluruskan hal tersebut. 

Dia mengatakan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye. Karena ASN memiliki hak pilih dan boleh mendapatkan kesempatan untuk mendengar visi, misi dan program dari para pasangan calon walikota dan wakil walikota. 

"ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye, kenapa, karena mereka ASN memiliki hak Pilih dan mereka ASN boleh mendapatkan kesempatan untuk mendengar visi, misi dan program dari para pasangan calon walikota dan wakil walikota," kata Ali Fauzi, Minggu (1/9). 

Selain itu lanjut Ali Fauzi, ASN ini berbeda dengan TNI-POLRI, kalau TNI-POLRI tidak memiliki hak pilih, kalau ASN, memiliki hak pilih dan diatur di undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"ASN ini beda sama TNI-POLRI, kalau ASN memiliki hak pilih dan diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," jelasnya. 

Mantan Ketua KPU Kota Madiun ini menambahkan, hal yang tidak boleh dilakukan bagi ASN adalah ikut kampanye aktif, ikut teriak yel-yel, ikut mengelola kampanye. 

"Jadi kalau ikut kampanye pasif, hanya hadir pasif dan mendengarkan orasi visi, misi, dan program pasangan calon yang akan mereka ASN pilih itu boleh," ujarnya.

Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

"Netralitas ASN pun tertuang dalam SKB Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Ditandatangani beberapa pejabat tinggi negara, ada 9 larangan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024, demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan," pungkasnya. 

Saat ini belum ada calon walikota dan wakil walikota, yang ada baru bakal calon walikota dan wakil walikota, karena sesuai tahapan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024, penetapan pasangan calon baru akan dilakukan pada Minggu, 22 September 2024. Sehingga secara hukum belum ada kegiatan kampanye, yang ada baru sosialisasi pengenalan bakal colon walikota dan wakil walikota kepada masyarakat.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news