Pilkada diulang pada tahun berikutnya jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah.
- Lawan Kotak Kosong Hanya Akal-akalan, Diperlukan Regulasi Ambang Batas Koalisi Parpol
- PKS Sebut Khofifah-Emil Berpotensi Calon Tunggal di Pilgub Jatim 2024
- Sarmuji: Khofifah Bisa Jadi Jadi Calon Tunggal Di Pilgub Jatim
Hal ini disampaikan Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia, Titi Anggraini, dalam diskusi daring yang digelar The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Minggu (1/9).
Menurut Titi, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 54 D Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (UU Pilkada).
"Artinya, kalau calon tunggal kalah pada tahun 2024, pilkada berikutnya pada tahun 2025," kata Titi melansir RMOL.
Titi memaparkan, Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara. Kemudian Pasal 54 D ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Selanjutnya, dalam Pasal 54 D ayat (3) UU Pilkada disebutkan bahwa pemilihan berikutnya digelar kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
"Kenapa kemudian ada kata-kata 'jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan'? Ini tidak lepas dari praktik bahwa sebelumnya kita melakukan penataan jadwal pilkada sebelum menuju pilkada serentak nasional," papar Anggota Dewan Pembina Perludem ini.
Adapun pelaksanaan pilkada serentak sebelumnya diselenggarakan pada 2015, 2017, 2018, dan 2020.
Penataan jadwal pilkada serentak, lanjut Titi, telah tuntas seiring dengan akan dihelatnya pilkada serentak secara nasional pada 2024. Selanjutnya, pilkada akan berlangsung setiap 5 tahun sekali secara reguler.
Sementara itu, Pasal 54 D ayat (4) UU Pilkada menegaskan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih, Pemerintah menugaskan Penjabat (Pj) untuk memimpin daerah tersebut.
Oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, kata Titi, apabila calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024, maka pemilihan diulang pada tahun berikutnya, yaitu pada 2025.
Sebab, tidak masuk akal jika pemilihan ulang baru dilaksanakan 5 tahun kemudian. Hal ini akan membuat masyarakat di daerah tersebut dibiarkan dipimpin oleh penjabat yang bukan kepala daerah definitif hingga 2029.
"Kenapa? Pemerintah saja ingin menyegerakan pelantikan hasil Pilkada 2024 karena ingin mendapatkan kepala daerah secara definitif supaya agenda pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik," jelasnya.
Selain itu, menurut Titi, jika dilihat dari sisi konstruksi norma, frasa yang diutamakan dalam Pasal 54 D ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut adalah "diulang kembali pada tahun berikutnya".
"Jadi, dalam konteks ini, semestinya yang diutamakan adalah menyegerakan pemilihan ulang supaya ada kepemimpinan daerah definitif," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PKS Jatim Konsolidasikan Lagi Ribuan Kader Pelopor diempat Titik, Wajibkan Menyapa Masyarakat dan Kampanyekan Khofifah - Emil
- LSI Ungkap Paslon OK yang Selalu Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ngawi
- Gerebeg Pasar, Cara KPU Jombang Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sosialisasikan Pilkada Serentak 2024