Sat Narkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di pusat kota Surabaya.
- Diperintah Ambil Narkoba di Rumah Kosong, Kurir Sabu Tertangkap Sat Narkoba Surabaya
- Jadi Pengedar Sabu di Surabaya, Pasutri Asal Gresik Tertangkap di Kos-kosan Jalan Jeruk
- Tangkap Dua Pengedar Sabu di Surabaya Utara, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu Siap Edar
Tersangka berinisial DBP ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kampung Malang Utara 2, Tegalsari, Kota Surabaya, saat ia sedang menghitung laba.
Penangkapan yang dilakukan pada Minggu malam ini , polisi juga menyita empat kantong plastik berisi sabu seberat total 3,07 gram.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah, mengungkapkan bahwa saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua timbangan elektrik, uang tunai Rp 250.000 hasil penjualan sabu, dan satu kotak plastik hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang bandar besar berinisial L, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kompol Miftah, Minggu (01/09/2024).
Miftah mengatakan, tersangka awalnya membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 4.500.000, dan sebagian telah laku terjual dengan harga antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per paket.
“Dari interogasi, terungkap bahwa tersangka sudah beberapa kali membeli sabu dari L untuk dijual kembali guna meraih keuntungan,” pungkas Miftah.
Atas perbuatannya, D B P kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum, dengan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsidi Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diperintah Ambil Narkoba di Rumah Kosong, Kurir Sabu Tertangkap Sat Narkoba Surabaya
- Jadi Pengedar Sabu di Surabaya, Pasutri Asal Gresik Tertangkap di Kos-kosan Jalan Jeruk
- Tangkap Dua Pengedar Sabu di Surabaya Utara, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu Siap Edar