Seorang warga Jember, H. Achmad Khoirul Farid, mengajukan Protes dengan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Senin (2/9). Pasalnya salah seorang Bakal Calon ( Bacalon) Bupati Jember, Muhammad Fawait, diduga mengikuti pelantikan sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, yang digelar gedung DPRD Provinsi Jatim, Sabtu, 31 Agustus 2024 kemarin.
- 10 Ribu Bantuan Gerobak Motor untuk Pedagang Kecil Jika Gus Fawait Terpilih Jadi Bupati Jember
- Terima Keluhan Pedagang Pasar Tanjung, Gus Fawait Siap Turunkan Pajak Retribusi
- Dua Paslon Bupati dan Wakil Jember 2024 Kompak Tolak Tambang Emas Silo
"Salah satu Bacalon Bupati Jember, yang mendaftar 28 Agustus 2024, namanya tercantum sebagai anggota dewan periode 2019-2024 dan juga tercantum dalam lampiran 120 SK Mendagri, calon anggota DPRD Provinsi Jatim, ikut dilantik pada Sabtu, 31 Agustus 2024 kemarin," ucap Farid yang berprofesi sebagai advokat dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (2/9).
Padahal dalam regulasi, lanjut dia, anggota dewan yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan dan calon anggota dewan terpilih. Karena itu, dia minta KPU bertindak tegas dengan mendiskualifikasi dari pencalonan kepala daerah.
"Dia harus memilih mencalonkan diri sebagai bupati atau menjadi anggota dewan. Jika tetap memilih menjadi anggota dewan, ya harus didiskualifikasi dari Calon Bupati Jember," katanya.
Sementara Koordinator Devisi Tehnis dan penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Hendra Wahyudi, mengapresiasi sikap warga yang turut mengawasi proses pilkada serentak di Kabupaten Jember. Dia menjelaskan, bahwa Gus Fawait, sudah menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota dewan.
"Secara administrasi surat pengunduran diri sudah lengkap, tinggal pelaksanaan verifikasi administrasi yang bersangkutan. Kami akan mengecek ke Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur, apakah surat pengunduran diri itu, sudah disampaikan ke Sekretariat DPRD Provinsi," katanya.
Pengunduran diri itu dibuktikan dengan surat tanda terima surat pengunduran diri. Untuk verifikasi ini, KPU masih punya waktu, hingga tanggal 6 September 2024. Sedangkan, penetapan bakal calon menjadi Calon Kepala Daerah, masih lama, yakni 22 September 2024.
Sementara Ketua Tim Rumah Cinta Jember, Dima Akhyar, membantah tudingan Gus Fawait mengikuti pelantikan. Meski namanya tercantum dalam SK pelantikan, namun Gus Fawait tidak mengikuti seremoni tersebut. Dia lebih memilih mengikuti tahapan Pilkada yang tengah memasuki tes kesehatan yang dilaksanakan selama 3 hari mulai 30 Agustus sampai 1 September.
"Gus Fawait tidak hadir karena sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan terpilih," jelas Dima.
Menurutnya, surat pengunduran diri Gus Fawait disebut sudah dilampirkan dalam kelengkapan dokumen pendaftaran calon bupati di KPU Jember. Gus Fawait sudah menjalankan semua prosedur tentang keikutsertaan di Pilkada. Seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan dirubah menjadi Nomor 10 Tahun 2024.
Ada tahapan syarat pencalonan, lanjut dia, ini yang harus dipahami. Untuk syarat pencalonan anggota DPRD terpilih di dalam PKPU Nomor 32 ayat 1, DPRD terpilih harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran dirinya dalam dokumen persyaratan calon.
Surat pengunduran diri Gus Fawait yang dilampirkan saat mendaftar di KPU nantinya akan diteliti. Jika belum sesuai kata Dia, masih ada tahapan perbaikan sampai dinyatakan telah sesuai sebelum dilakukan penetapan oleh KPU.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 10 Ribu Bantuan Gerobak Motor untuk Pedagang Kecil Jika Gus Fawait Terpilih Jadi Bupati Jember
- Terima Keluhan Pedagang Pasar Tanjung, Gus Fawait Siap Turunkan Pajak Retribusi
- Dua Paslon Bupati dan Wakil Jember 2024 Kompak Tolak Tambang Emas Silo