Balai Konservasi Madiun Umbul Square Terindikasi Jual Satwa Secara Ilegal 

Madiun Umbul Square/ RMOLJatim
Madiun Umbul Square/ RMOLJatim

Lokasi wisata sekaligus Balai Konservasi Satwa Madiun Umbul Square, diduga menjual satwa ke pihak luar secara ilegal.


Lokasi wisata yang terletak di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun diduga menjual 7 satwa yang ke pihak lain, diantaranya Binturong, Kambing Praha, Rusa, dan Antelop. 

Selain satwa tersebut masih ada lagi jenis satwa lainnya yang dijual kepihak luar.

Informasi yang diperoleh, aksi penjualan tersebut dimulai awal tahun 2024 hingga sekarang, praktik jual satwa itu dilakukan oleh oknum freelance Madiun Umbul Square atas perintah Direktur Umbul Madiun Square, Afri Handoko.

Saat dihubungi Direktur Umbul Madiun Square, Afri Handoko, mengakui adanya penjualan satwa di lokasi wisata tersebut. 

Namun, dia membantah jika penjualan satwa tersebut atas perintah dirinya. 

"Penjualan itu dilakukan oleh oknum karyawan tanpa sepengetahuan manajemen," ujar Afri Handoko, Rabu (4/9). 

Afri sapaannya menambahkan satwa yang dijual bukan satwa yang dilindungi. Kronologisnya, oknum tersebut menawarkan satwa kepada pembeli tanpa sepengetahuan pihak Umbul Madiun Square. Pembeli pun sudah mengeluarkan uang muka. 

Saat ini manajemen Umbul Madiun Square sedang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menangani masalah ini.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news