KPK Ngaku Tak Bisa Lacak Posisi Kaesang, Ini Alasannya

Kaesang Pangarep/Ist
Kaesang Pangarep/Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak memiliki dasar hukum untuk melacak keberadaan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.


Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjawab sikap publik yang meragukan KPK tidak bisa mengetahui keberadaan putra bungsu Presiden Joko Widodo yang sedang disorot terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi untuk bepergian ke Amerika Serikat (AS).

Menurut Tessa, untuk mengetahui keberadaan seseorang harus  menggunakan alat-alat teknologi dan harus ada dasar hukumnya.

"Dalam hal ini mungkin surat perintah penyelidikan atau penyidikan, dan sampai dengan saat ini belum ada seperti itu," kata Tessa dikutip dari RMOL, Rabu (4/9).

Sementara itu, kata Tessa, saat ini KPK masih dalam tahap menuju klarifikasi oleh Direktorat Gratifikasi maupun atas adanya laporan masyarakat.

"Jadi kalau yang ditanyakan posisi yang bersangkutan untuk mengirimkan surat undangan, kita juga bisa menggunakan Dukcapil melalui data Kartu Tanda Penduduk untuk mengirimkan surat," kata Tessa. 

"Jadi saya pikir itu sudah lebih dari cukup lah kalau memang surat tersebut nanti akan dikirimkan," pungkas Tessa.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news