Ketua Umum Rakyat Tuntut Amanat Keadilan (Ratu Adil) Muhammad Trijanto mendesak Pemkab Blitar menerbitkan peraturan daerah (Perda) khusus tambang atau minerba.
- Wali Kota Eri Ungkap Perjuangannya Saat Pertahankan Rp1,6 Triliun Honor Tenaga Non-ASN
- 18 Poket Sabu-sabu Diamankan, Dua Pengedar Ditangkap Polrestabes Surabaya
- Pimpin Operasi Water Bombing untuk Hentikan Karhutla Gunung Arjuno, Gubernur Khofifah Ajak Jaga Alam dan Hentikan Perburuan Liar Satwa
“Terkait sistem pengelolaan tambang, 5 tahun terakhir ini PAD dari tambang atau galian C tidak lebih Rp 400 juta. Ini tidak sebanding dengan upaya Pemkab Blitar yang tiap tahun melakukan pembangunan dan perbaikan kerusakan infrastruktur jalan di 5-10 kecamatan sebagai daerah tambang,” ujar Trijanto usai audiensi dengan Pemkab Blitar, beberapa waktu lalu.
Tidak adanya payung hukum yang dapat menertibkan operasional tambang ilegal di Kabupaten Blitar, menurut Trijanto, membuat resah masyarakat.
Selain kejelasan hukum sistem pengelolaan tambang dan aset pemkab, lanjut Trijanto, yang menjadi isu utamanya dalam hal ini adalah pengelolaan tambang atau galian C.
"Usaha itu ternyata tidak balik modal, karena Pemkab Blitar hanya menerima kurang dari Rp 500 juta tiap tahun dari pajak minerba atau tambang," ujarnya.
Atas dasar ini, Ormas Ratu Adil mendorong kepada Pemkab Blitar segera membuat regulasi terkait pengelolaan tambang.
Misalnya, Pemkab Lumajang sudah mengaplikasikan regulasinya, sehingga berani target PAD minerba hingga Rp 40 miliar.
Trijanto pun mendukung Pemkab Blitar menginisiasi Raperda khusus tambang ke DPRD. Hal ini dimungkinkan dilaksanakan maksimal 1 bulan dan dapat dibahas dengan anggota dewan yang baru dilantik.
Sedangkan untuk aset, pihaknya sudah menyarankan agar Pemkab Blitar segera menindaklanjuti semua rekomendasi dari tim auditor BPK.
“Bupati Blitar dulu berjanji akan membuat Perda khusus tambang. Namun hingga kini belum terlaksana. Kami mendorong Perda itu segera dibuat sebelum berganti pemimpin,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kabupaten Blitar Puguh Imam Santoso mengatakan, permohonan perizinan dan pengelolaan diatur pemerintah pusat dan provinsi. Pemkab Blitar berperan dalam tata ruang.
Selain itu, yang dapat menertibkan pelaku tambang ilegal dari Satpol PP provinsi dan aparatur penegah hukum (APH) setempat.
“Kami belum memiliki Perda khusus tambang. Kami masih berkoordinasi dengan daerah lain terkait regulasi. Undang-undang akan segera kami dapatkan, dan langsung dibentuk Perda,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tahun Politik, Bupati Blitar: Santri Penebar Hawa Dingin
- Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Blitar Dapat Penghargaan daro Gubernur Jatim
- Jabarkan Inovasi SI-LAKSMI, Bupati Blitar Terangkan Proses Layanan Pasien Ibu Hamil