Sumini (46) warga Dusun Bates, Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, melaporkan tindak pidana pencurian yang dialaminya ke Polres Bangkalan. Didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Danken, Sumini melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (4/9/2024).
- Aksi Nekat, Pria Ini Curi Emas Rp 12 Juta di Depan Pemiliknya
- Kasus Pencurian Barang Bukti 1,9 Kg Emas Oleh Oknum KPK Diduga Melibatkan Pihak Lain
Kejadian apes yang menimpa Sumini terjadi pada Selasa (9/1/2024) lalu. Dalam laporannya, Sumini menyebutkan bahwa dirinya kehilangan sejumlah perhiasan dan uang tunai delapan juta rupiah. Total kerugian yang dialami Sumini mencapai Rp250 juta.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B129/IX/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR.
Sebelumnya, pada Senin (29/1/2024), Sumini juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bumi dengan nomor laporan STPLM/031/2024/SPKT/POLSEK TANJUNGBUMI.
Menurut Danken, sebelum perhiasan dan uang milik kliennya hilang, Sumini mengaku didatangi beberapa orang perempuan yang dikenalnya. Setelah kedatangan mereka, tak ada orang lain yang bertandang ke rumahnya.
Danken menyebutkan bahwa ada tiga orang yang diduga terlibat dalam hilangnya sejumlah uang dan perhiasan milik Sumini. Semuanya merupakan warga Desa Paseseh.
"Ada, inisialnya MR, Min, dan MH," kata Danken.
Dia menjelaskan, barang-barang yang hilang terdiri dari 15 jenis perhiasan emas, di antaranya kalung, cincin, liontin, konde, dan sejumlah koin ringgit emas.
Hingga berita ini tayang, Kasatreskrim Polres Bangkalan belum berhasil dihubungi melalui aplikasi WA.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sambangi Disnaker PMPTSP dan Bakesbangpol, Pj Wali Kota Malang Dorong Optimalisasi Pelayanan Masyarakat
- Dilantik, Prof Haris Lanjutkan Amanah Jabat Rektor Unhasy Periode 2024-2028
- Kota Malang Terima Apresiasi Nasional atas Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik, Pj Iwan Kurniawan: Menuju Kota Informatif