Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-5 DPD RI Masa Sidang V Tahun 2023-2024 mengesahkan Peraturan tentang Tata Tertib DPD RI. Peraturan ini merupakan hasil harmonisasi dan finalisasi oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.
- Data KPK: Lebih 500 BUMD Alami Kerugian hingga Terindikasi Korupsi Dana CSR
- Pasca Rekom Eri-Armuji, Mesin PDIP Surabaya Langsung Gerak Cepat
- Siapkan Modal Besar, Gerindra Probolinggo Tak Ingin Sial di Pemilu 2024
Demikian disampaikan Nono Sampono, Wakil Ketua DPD RI, yang memimpin sidang bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Rabu (4/9), di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
"Kesimpulannya adalah Tatib hasil harmonisasi PPUU disahkan namun dengan beberapa catatan. Yang dimaksud catatan yakni akan ada pembahasan lagi mengenai pasal yang masih dalam perdebatan," kata Nono.
Para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna Luar Biasa menginginkan, pembahasan dari pasal-pasal yang menjadi catatan dari hasil harmonisasi Tatib dilakukan oleh keempat Pimpinan DPD RI dan pimpinan PPUU.
"Usulan diterima, nanti akan segera digendakan rapat pimpinan antara Pimpinan DPD RI dan pimpinan PPUU untuk membahasnya," imbuh Nono lagi.
Terkait isu pokok pemilihan Pimpinan DPD RI, sempat terjadi tarik menarik dan adu argumen. Namun akhirnya para anggota DPD RI sepakat pemilihan pimpinan DPD RI periode 2024-2029 dilakukan dengan sistem paket.
Ketua DPD RI mengatakan persetujuan adanya pemilihan Pimpinan DPD RI dengan sistem paket, merupakan hasil negosiasi dan kesepakatan antara dua pihak yang akan maju dalam pemilihan Pimpinan DPD RI.
"Kubu Pak Nono dan saya menginginkan pemilihan dengan sistem paket, sedangkan kubu Pak Najamudin tidak menginginkan ada pasal yang mensyaratkan calon pimpinan DPD RI bebas dari sanksi pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI," ujarnya.
Agar tercapai win-win solution, lanjut LaNyalla, kubu Nono Sampono sepakat menghilangkan pasal tentang bebas dari sanksi pelanggaran etik, sedangkan kubu Sultan Baktiar Najamudin sepakat pemilihan dengan sistem paket. Sesuai pasal 91 Tatib DPD RI, disebutkan Pemilihan Pimpinan DPD dilaksanakan melalui sistem paket.
Setiap paket Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencerminkan keterwakilan sub wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
Dimana syarat pencalonan Pimpinan DPD terdiri atas: paket Pimpinan DPD harus mendapatkan dukungan 25% dari sub wilayah dan menyertakan keterwakilan Perempuan.
Keterwakilan Perempuan itu adalah: Yaitu 10 Anggota dari sub wilayah barat I; 9 Anggota dari sub wilayah barat II; 9 Anggota dari sub wilayah timur I; dan 10 Anggota dari sub wilayah timur II.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pj Walkot Mojokerto Launching ‘Klinik Perisai’, Lia Istifhama DPD RI Terpilih: Gercep Sikapi ‘NEET’
- Ketua DPD RI Ukir Sejarah di Jatim, Bangun Kantor Perwakilan Rp16,2 M di Tengah Moratorium
- 400 Ribu Suara La Nyalla Di Madura Hilang, Bawaslu Diminta Turun Tangan!