Terungkapnya Kasus Jual Beli Bayi ke Bali, KPAI: Modus Adopsi Ilegal

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Solihah/Istimewa
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Solihah/Istimewa

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus penculikan dan perdagangan anak pada 2023 mencapai 59 kasus. 


"Tahun 2023 ada 59 kasus (yang dilaporkan) di KPAI terkait penculikan, perdagangan anak. Dalam hal ini, modusnya adalah adopsi ilegal," kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Rabu (4/9).

Umumnya, sindikat TPPO anak ini menggunakan yayasan sebagai kedok aksi kejahatan mereka.

Dipaparkan Ai, sindikat ini menyasar kelompok rentan seperti ibu muda yang sedang hamil dan ditelantarkan oleh suaminya, perempuan hamil dalam pacaran, hingga PMI (pekerja migran Indonesia) bermasalah yang pulang dalam keadaan hamil.

Kelompok ini akan mudah tergiur oleh iklan di media sosial yang dipasang pelaku terkait tawaran jual beli anak. 

"Mungkin dulu informasinya dari mulut ke mulut. Kalau sekarang lewat media sosial, lewat iklan di Facebook," ungkapnya sebagaimana dimuat RMOL.

Ai memastikan, KPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kemenkominfo untuk mengungkap sindikat TPPO anak.

Sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap 8 tersangka TPPO jual beli bayi. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik jual beli bayi di kawasan Beji, Kota Depok. Kemudian diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok.

Hingga akhirnya Polisi berhasil membongkar sindikat ini lewat media sosial Facebook. Para pelaku memasang iklan promosi di Facebook untuk mencari ibu yang hendak menjual bayinya, dengan iming-iming uang Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk setiap bayi yang dijual.

Bayi-bayi tersebut rencananya akan dibawa ke Bali.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news