Anggota DPRD Kabupaten Madiun Budi Wahono angkat bicara soal balai konservasi dan tempat wisata Madiun Umbul Square (MUS) yang terindikasi menjual satwa secara ilegal.
- Pasca Terindikasi Jual Satwa Secara Ilegal, Polres Madiun Periksa Direktur Madiun Umbul Square
- Pasca Terindikasi Penjualan Satwa, Inspektorat Lakukan Audit di Madiun Umbul Square
- Polres Madiun Selidiki Dugaan Penjualan Satwa di Madiun Umbul Square
Menurut dia, MUS seharusnya menjadi tempat berlindungnya berbagai satwa, baik satwa yang dilindungi maupun tidak. Jika pihak MUS hendak memindahkan satwa, harus seizin BKSDA.
"Terkait penjualan satwa dari Umbul itu, tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Meskipun dipindahkan dalam arti bukan dijual harus seizin BKSDA," kata Budi kepada Kantor Berita RMOLJatim Jumat (6/9).
Dia mengaku pihaknya belum bisa berbuat banyak atas kelalaian dari pihak manajemen MUS. Sebab, alat kelengkapan dewan (AKD) saat ini belum terbentuk. Politikus PDIP itu menyerahkan persoalan tersebut kepada Pemkab Madiun selaku penguasa pemilik modal.
"Umbul itu statusnya BUMD, berarti 100 persen saham dimiliki pemerintah daerah," tuturnya.
Karena itu, dia meminta Pemkab Madiun harus segera melakukan kajian sesegera mungkin untuk merumuskan pengelolaan Madiun Umbul Square kedepan. Bagaimanapun juga obyek wisata di Madiun wilayah selatan itu tetap perusahaan milik daerah yang dituntut profit dan menyetor pendapatan asli daerah.
"Hal ini tidak bisa dipisahkan dan harus sinergi. Butuh kajian mendalam bagaimana Umbul kedepan bisa berkembang lebih baik," tegasnya.
Dia mengaku saat dirinya duduk di Komisi C, hampir tidak ada perubahan sejak lima tahun lalu. Apalagi sempat diterpa pandemi Covid-19. Dimana seluruh pelaku usaha termasuk Madiun Umbul Square harus bertahan, meskipun tak ada pengunjung dan tak ada pemasukan.
"Saya di Komisi C selaku mitra selama lima tahun melihat perkembangan Umbul stagnan," katanya.
Sisi lain keberadaan hewan satwa yang ada di Madiun Umbul Square harus tetap diberi makan, hingga perawatan. Belum lagi beban gaji karyawan yang sempat tertunda karena memang secara finansial kondisinya sangat berat.
"Meski begitu, penjualan satwa secara ilegal tetap tidak dibenarkan dan ini menjadi pembelajaran untuk tidak diulang," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gonjang-ganjing Kursi Ketua DPRD Madiun, Dua Politisi PDI-P Hadiri Undangan DPP
- Pemkot Surabaya Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, PJs Wali Kota Restu Berharap Masyarakat Teladani Nilai-Nilai Kemanusiaan
- Guru Bahasa Arab asal Gambiran Harumkan Nama Banyuwangi di Tingkat Nasional