Dua Pengedar Sabu Tertangkap di Rumah Kontrakan Mojokrapak Jombang

pelaku dan barang bukti sabu yang disita/ist
pelaku dan barang bukti sabu yang disita/ist

Dua pria pengedar sabu yang menghuni rumah kontrakan di Dusun Gondang, Desa Mojokrapak di bekuk Satresnarkoba Polres Jombang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 52,94 gram.


Mereka adalah OS (30) dan TCU (20), keduanya warga Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

"Kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakan jalan Komunikasi, Dusun Gondang, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang pukul 22.00 WIB," kata AKP Ahmad Yani, Kasatresnarkoba Polres Jombang, Jumat (06/09) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Selain menangkap kedua pelaku, lanjut dia, polisi juga menggeledah rumah kontrakan tempat kedua pelaku tinggal. Dari penggeledahan ini petugas menemukan 58 paket sabu siap edar yang dikemas dengan plastik klip.

"Dari pelaku diamankan 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan plastik, dan 1 buku tulis diduga berisi catatan penjualan narkoba. 2 ponsel dan juga uang hasil penjualan sabu senilai Rp 665.000. Total Keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kita sita seberat 52,94 gram," bebernya.

Ia menambahkan, saat ini kedua pengedar narkoba ini telah meringkuk di penjara. Dan pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan melalui call center Polres Jombang No. Telp.  110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp  Kandani 081323332022.

"Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," imbaunya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news