Gabungan Pengusaha Sungai, Danau dan Angkutan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah segera menetapkan tarif angkutan penyeberangan.
- Krodit di Pelabuhan Merak dan Ketapang Banyuwangi, Gapasdap Pastikan Faktor Kemacetan Akibat Kurangnya Dermaga
- Mitigasi Resiko Muatan Kendaraan Listrik, Gapasdap Gandeng KNKT dan Kementerian Perhubungan
- Terus Merugi, Gapasdap Ketapang–Gilimanuk Minta Penyesuaian Tarif
Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (6/9).
Menurut Khoiri, DPP Gapasdap telah mengajukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi kepada Menteri Perhubungan RI, melalui surat tertanggal 24 April 2024 lalu.
Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk menagih kekurangan tarif terhadap pemenuhan HPP yang secara perhitungan kurang 31,8 persen.
Perhitungan tersebut dilakukan bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, Asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen dan terakhir dilakukan pengecekan oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019.
"Hingga saat ini telah terjadi kenaikan biaya yang sangat tinggi, salah satunya adalah nilai tukar mata uang dollar terhadap rupiah, dimana waktu itu menggunakan asumsi 1 USD sama dengan Rp13.931 dan saat ini sudah mencapai hampir Rp16.000," kata Khoiri.
Di sisi lain, ungkapnya, 70 persen dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS sehingga penyesuaian tarif perlu segera dilakukan.
"Jika tidak dilakukan penyesuaian, maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.
Namun hingga saat ini proses penetapan kenaikan tarif tersebut masih belum menunjukkan tanda-tanda. Meskipun sudah melalui beberapa proses rapat.
"Kami dipanggil oleh Bapak Menteri Perhubungan RI. Kami mendengar bahwa tarif akan dilakukan penyesuaian dengan rata-rata kenaikan sebesar 5 persen. Namun hingga saat ini belum juga ditetapkan," tandasnya.
"Sebenarnya kenaikan dengan nilai rata-rata 5 persen tersebut tidak mencukupi kebutuhan kami untuk menutup beban biaya yang ada," sambung Khoiri.
Ia menambahkan, bahkan pada saat audiensi dengen Menteri Pehubungan, Gapasdap sudah menyampaikan hal penting jika sebenarnya dari tarif yang dibayar oleh masyarakat, terdapat komponen-komponen dalam tarif yang justru menjadi beban masyarakat tetapi tidak memiliki nilai tambah terhadap perusahaan angkutan penyeberangan.
"Kami telah mengusulkan untuk dilakukan evaluasi, agar nilai yang dibayar oleh masyarakat berkontribusi untuk menutup biaya operasional kami," katanya.
Ia memberikan contoh lintas Ketapang-Gilimanuk. Tarif tiket penumpang sebesar Rp10.600, namun karena sistem penjualan tiket menggunakan Ferizy, dan masyarakat rata-rata kesulitan membeli melalui aplikasi, maka mayoritas melakukan pembelian di agen-agen yang ditunjuk oleh PT ASDP, dan harus membayar rata-rata nilai menjadi Rp17.500, atau agen menerima selisih komisi sebesar kurang lebih Rp6900.
Padahal dari tarif penumpang Rp10.600 tersebut, komponen tarifnya terdiri dari perusahaan pelayaran Rp5100, Jasa Pelabuhan Rp4200, Asuransi Jasa Raharja Rp400 dan asuransi Jasa Raharja Putra Rp900.
Dari pembagian itu terlihat bahwa perusahaan pelayaran yang mengoperasikan kapal dengan biaya serta resiko keselamatan yang cukup tinggi menerima hasil lebih kecil dibandingkan hasilnya agen tiket Ferizy.
Problem ini sudah ia sampaikan kepada pihak Kemenhub, namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut.
"Maksud kami adalah, secara ability to pay maupun willingnes to pay dari masyarakat sudah mampu untuk membayar dengan angka yang sekarang dibayar, alangkah baiknya jika komponen biaya keagenan tersebut dipindahkan ke besaran tarif yang diterima oleh perusahaan penyeberangan, sehingga hal ini dapat memberikan kekuatan kami untuk memberikan pelayanan sesuai standar keselamatan dan kenyamanan yang ada. Sehingga jika kenaikan yang rencananya 5 persen ditambah dengan pengalihan biaya tadi paling tidak membuat kami sedikit bisa bernapas," paparnya.
Menurut Khoiri, seharusnya keagenan tiket tersebut tidak perlu muncul, jika PT ASDP menyediakan loket tiket untuk masyarakat yang tidak bisa menggunakan Ferizy.
Karena dalam komponen tiket sudah ada komponen tarif jasa pelabuhan yang besarannya 82 persen dari tarif yang diterima perusahaan pelayaran.
Presentase itu sangat besar nilainya ketika dibandingkan dengan moda transportasi manapun di mana jasa pelabuhan nilainya hampir sama dengan tarif angkutannya.
Biaya tersebut sebenarnya sudah termasuk penyediaan loket tiket di pelabuhan jadi tidak perlu menunjuk agen-agen tiket di luar pelabuhan.
Lantas kenapa masyarakat kesulitan menggunakan sistem online Ferizy?
Kata Khoiri, karena memang mayoritas masyarakat pengguna angkutan penyeberangan belum familier terhadap sistem tiketing online. Apalagi untuk mengaksesnya sangat sulit, harus memasukkan identitas pribadi yang sangat ribet.
"Sebenarnya dalam transportasi penyeberangan yang cepat seperti angkutan penyeberangan hal itu tidak perlu dilakukan," jawabnya.
Bahkan di luar negeri pun tidak ada yang memasukkan data-data pribadi secara detil. Karena kesulitan tersebut, maka muncul agen-agen tiket di sepanjang pelabuhan penyeberangan.
"Dengan apa yang kami sampaikan di atas, kami sangat berharap untuk tarif angkutan penyeberangan bisa segera disesuaikan dan adanya evaluasi terhadap biaya-biaya yang tidak perlu tersebut dilakukan pemangkasan sehingga uang yang dibayarkan oleh masyarakat pada akhirnya optimal menutup biaya operasional angkutan penyeberangan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Krodit di Pelabuhan Merak dan Ketapang Banyuwangi, Gapasdap Pastikan Faktor Kemacetan Akibat Kurangnya Dermaga
- Mitigasi Resiko Muatan Kendaraan Listrik, Gapasdap Gandeng KNKT dan Kementerian Perhubungan
- Terus Merugi, Gapasdap Ketapang–Gilimanuk Minta Penyesuaian Tarif