Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penuntutan perkara sepasang kekasih, Muhammad Haviv Setiadi dan Nurul Afiyah melalui Keadilan Restoratif, Kamis (5/9).
- Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan Dapat Promosi Jabat Aspidum Kejati Jatim
- Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
- Hari Ini Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Suasana nampak haru saat agenda yang digelar di Rumah Restorative Justice Omah Rembug Adhyaksa, Gedung Fakultas Unair lantai 3. Pasalnya, seorang bayi dipertemukan pada orang tuanya.
Muhammad Haviv Setiadi dan Nurul Afiyah memang dihadapkan pada situasi tragis. Keduanya didakwa melanggar UU Perlindungan Anak terkait penelantaran bayi mereka yang baru berusia 3 bulan, setelah mengalami krisis finansial dan ketidakmampuan dalam merawat buah hatinya.
Karena terbentur masalah keuangan, mereka meninggalkan bayi tersebut di depan rumah orang tua Muhammad dengan menyisipkan sepucuk surat yang memohon agar sang bayi tidak diserahkan kepada orang lain.
Menurut Ali Prakosa Kasi Pidum Kejari Surabaya, kasus ini bermula dari hubungan asmara Muhammad dan Nurul.
Mereka sebenarnya telah merencanakan untuk menikah, namun situasi berubah saat Nurul hamil di luar nikah.
Dalam keadaan yang penuh tekanan, pasangan ini memutuskan untuk hidup bersama di sebuah kosan tanpa memberi tahu keluarga.
Saat Nurul melahirkan, mereka dihadapkan pada masalah ekonomi.
"Saat itu, Nurul terpaksa cuti melahirkan, dan gajinya pun dipotong. Di sisi lain, Muhammad juga tidak lagi bekerja setelah kontraknya di McDonald's berakhir. Mereka kewalahan memenuhi kebutuhan bayi," tutur Ali.
Keputusan untuk meninggalkan bayi tersebut akhirnya diambil dalam keputusasaan, sebuah langkah yang pada akhirnya membawa mereka pada tuntutan hukum.
Awalnya orang tua Muhammad tidak mengetahui bahwa bayi yang ditinggalkan adalah cucunya sendiri. Mereka melaporkan penemuan bayi kepada pihak RT, RW, Puskesmas, dan kepolisian hingga terungkap identitas bayi tersebut.
Namun, ada harapan baru dalam kasus tersebut. Keadilan restoratif yang difasilitasi oleh Kejari Surabaya hadir sebagai jembatan penyelesaian, tidak hanya bagi para pelaku, tetapi juga untuk kepentingan terbaik anak yang menjadi korban.
Surat perintah proses perdamaian (RJ-1) yang dikeluarkan tertanggal 5 September 2024, membuka jalan untuk penyelesaian di luar pengadilan, menghindarkan kedua orang tua dari tuntutan lebih berat, sekaligus memberikan ruang untuk refleksi dan perbaikan di masa depan.
Dalam suasana yang syahdu dan penuh kebijaksanaan, penandatanganan pakta integritas ini membawa pesan kuat bahwa restorative justice dapat menjadi solusi yang lebih manusiawi bagi kasus-kasus yang melibatkan kesalahan individu yang berada dalam tekanan luar biasa.
Kejari Surabaya berhasil membuktikan bahwa setiap masalah memiliki ruang untuk penyelesaian yang berlandaskan kemanusiaan, di mana korban dan pelaku dapat berdamai demi masa depan yang lebih baik.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan Dapat Promosi Jabat Aspidum Kejati Jatim
- Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
- Hari Ini Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur