Pekerjaan rehabilitasi kantor Kejaksaan kota Madiun Jawa Timur menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Timur.
- Dana Hibah Bermasalah di Kabupaten Madiun Jadi Temuan BPK
- KPK Usut Dugaan Korupsi Libatkan Anggota BPK dan DPR
- Pemkab Kediri Kembali Terima Opini WTP ke-8 dari BPK
Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, pekerjaan rehabilitasi dengan nilai Rp. 5 miliar itu tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pekerjaan rehabilitasi kantor kejaksaan dengan anggaran tahun 2022 tersebut terdapat ketidaksesuaian vertikal, yang seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada belanja hibah namun oleh Pemkot dianggarkan dan direalisasikan pada belanja modal.
Saat dikonfirmasi, Sekertaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengatakan jika sudah tidak ada permasalahan dalam temuan BPK tersebut.
“Setahu saya sudah tidak ada masalah, teknisnya ke pak inspektur,” terangnya, Jumat (6/9).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Madiun agar memerintahkan tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih teliti dalam melakukan evaluasi Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski sudah dihubungi dan hingga berita ini ditulis, Inspektur Inspektorat Kota Madiun Gaguk Hariyono belum bisa memberikan keterangan resmi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dana Hibah Bermasalah di Kabupaten Madiun Jadi Temuan BPK
- Peringatan Hari Adhyaksa ke 64, Kejari Kabupaten Madiun Tahun ini Targetkan Menanggani 6 Kasus
- KPK Usut Dugaan Korupsi Libatkan Anggota BPK dan DPR