Dua Warga China Ditangkap Usai Menyasar Pekerja Indonesia untuk Dijadikan Scammer

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti/RMOL
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti/RMOL

Dua Warga Negara (WN) Tiongkok  ditangkap Imigrasi Jakarta Barat. Keduanya ditangkap usai menyasar Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi scammer di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. 


Dua WN Tiongkok berinisial XF dan WS ini terungkap melakukan aksinya di sebuah hotel kawasan Glodok, Jakarta Barat, pada Senin lalu (2/9).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti menjelaskan kronologis penangkapan yang bermula dari patroli siber oleh petugas.

"Saat itu ditemukan akun media sosial milik WS yang tengah mencari WNI untuk dikirim ke Thailand," kata kata Raisha di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dikutip dari RMOL, Jumat (6/9).

Curiga dengan lowongan pekerjaan yang ditawarkan, pihak Imigrasi berpura-pura sebagai warga yang melamar pekerjaan.

Benar saja, dua pelaku sedang mencari WNI untuk dipekerjakan sebagai scammer atau jaringan penipuan di sejumlah negara ASEAN, di antaranya Thailand, Kamboja dan Laos.

Para pelaku juga menawarkan gaji tinggi sekitar Rp 12 beserta  berbagai fasilitas berupa tiket pulang-pergi negara hingga uang lembur. 

"Calon pekerja diarahkan untuk segera membuat paspor dan dijanjikan bahwa biaya pembuatan paspor akan diganti oleh perusahaan setelah proses selesai," kata Raisha.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Godam menyebut para pelaku akan diberikan sanksi deportasi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news