Baru Dilantik, Anggota DPRD Gresik Ajukan Surat Pengunduran Diri

Asluchul Alif/ ist
Asluchul Alif/ ist

Asluchul Alif, salah seorang anggota DPRD Gresik periode 2024-2029 yang baru dilantik, mengajukan pengunduran diri dari kursi legislatif.


Hal itu dilakukan karena ia menjadi kontestan bakal calon wakil kepala daerah di Pilkada 2024.

Menurutnya, surat pengunduran dirinya dari keanggotaan DPRD Gresik telah diajukan ke Gubernur Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

"Sampun (sudah) saya masukkan pengajuan surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD Gresik periode 2024-2029 ke Gubernur," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (8/9).

Alif menambahkan bahwa teknis pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Gresik telah diajukannya ke pimpinan DPRD setempat melalui kesekretariatan. 

"Surat pengunduran diri yang saya ajukan, setelah mendapatkan persetujuan. Maka pimpinan DPRD melalui kesekretariatan, akan meneruskan pengajuan ke Bupati Gresik dan dilanjutkan ke Gubernur," tandasnya. 

Untuk diketahui Asluchul Alif merupakan anggota DPRD Gresik asal Partai Gerindra yang berhasil terpilih pada Pemilu 2024. 

Sehingga, sesuai mekanisme atau aturan KPU maka DPC Gerindra Gresik berhak mengajukan pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Ketua DPC Gerindra Gresik itu.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news