Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron diduga ikut cawe-cawe membantu dalam proses Pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA).
- Ghufron Diduga Bantu Lobi PK Mardani Maming, Dewas KPK Tunggu Laporan untuk Ditindaklanjuti
- KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Perkeretaapian
- Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, MK: Masa Jabatan 4 Tahun Ancam Independensi
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru tahu terkait kabar miring tersebut.
Haris masih menunggu laporan masyarakat agar Dewas KPK bisa menelusuri adanya pelanggaran etik.
"Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas," kata Harris ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/9).
Hingga saat ini Nurul Ghufron belum merespons dugaan keterlibatan dirinya dalam membantu Mardani Maming.
Sebelumnya, Nurul Ghufron terbukti melanggar etik mengunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo.
Ketua Majelis Etik Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya memberikan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.
“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak Hatorangan Panggabean ketika membacakan amar putusan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Tumpak melanjutkan, Majelis etik juga menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Agar Terperiksa (Ghufron) tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.
Sekedar informasi, nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Eksaminasi PK Mardani Maming Dinilai Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi, Justru Terkesan Pro Koruptor Terkait Suap Gratifikasi Berbungkus Fee
- PH Siska Wati Desak KPK Ulik Kasus Pemotongan Dana ASN BPPD Sidoarjo, Ada Kabid, Sekretaris Hingga Oknum Kejari
- Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Ini Alasan Siska Wati Banding