Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi merespon Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) untuk Bupati yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.
- Daftarkan Bacaleg ke KPU, PAN Bondowoso Target 5 Kursi Legislatif
- Habib Rizieq Ungkit Kerumunan Bandara Tak Diproses
- Muscab DPC PPP Gresik Putuskan Tim Formatur Untuk Pilih Jajaran Pengurus Baru
Dalam surat tersebut, bupati atau kepala daerah yang kembali mencalonkan selama masa kampanye diharuskan menjalani cuti di luar tanggungan negara atau CLTN.
Merujuk Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024 tentang tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, masa kampanye Pilkada berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Sehingga, untuk menutupi kekosongan jabatan kepala daerah selama masa cuti dapat diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah.
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale mengatakan, bagi petahana selama masa kampanye harus cuti. Bahkan, dilarang menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya.
"Menurut Bawaslu juga bagi petahana cuti selama masa kampanye, dilarang menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatan nya," ujar Ansel --sapaannya, Senin (9/9).
Ansel menjabarkan, fasilitas yang dimaksud mulai dari kendaraan dinas hingga aparatur sipil negara (ASN), ajudan bupati, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.
"Tentu saja kami akan menyampaikan imbauan sekaligus akan melakukan pengawasan secara langsung dan melekat," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Kabupaten Akademi Pemilu dan Demokrasi, Hamim menyebut, pasangan calon (paslon) petahana Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Mujiono harus sadar dan tahu batasan-batasan selama masa kampanye di Bumi Sholawat Badar ini.
Diketahui, dalam Pilbup Banyuwangi 2024 petahana head to head dengan Paslon Moh Ali Makki dan Ali Ruchi yang populer dengan sebutan Ali-Ali.
"Petahana juga harus tahu batasan selama mereka menjalani masa kampanye, termasuk penggunaan fasilitas negara. Karena di tahapan kampanye, mereka tidak dalam kapasitas sebagai kepala daerah, tetapi sudah menjadi calon kepala daerah," sebut Hamim.
Semua kontestan Pilkada serentak 2024, sebelum ditetapkan sebagai paslon, maka bupati petahana tetap dapat melakukan aktivitasnya sebagai kepala daerah tanpa ada embel-embel pengerahan massa yang mengarah ke kampanye.
Terkait cuti serta potensi penggunaan fasilitas negara selama berkampanye, masyarakat, lontarnya, harus turut serta mengawasi untuk membantu KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu di daerah.
"Jangan sampai ada anggaran negara yang digunakan untuk kepentingan pencalonan. Penggunaan fasilitas negara juga harus diawasi bersama untuk menjamin Pemilukada yang demokratis dan bermartabat,” kata Hamim.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perusakan Banner, Simbol Kerawanan Pilkada atau Ketidakdewasaan Politik?
- Bawaslu Banyuwangi Temukan 2 Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada
- KPU Jatim Target Partisi Pemilih Hinga 80 Persen, Sosiolog Ingatkan Fenomena Tak Relevan Mengapa Masyarakat Mencoblos