Polres Situbondo Bekuk 5 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Lima tersangka penyalahgunaan BBM subsidi di Situbondo/Antara
Lima tersangka penyalahgunaan BBM subsidi di Situbondo/Antara

Penyidik Satreskrim Polres Situbondo menahan lima orang tersangka pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar.


Mereka ditangkap polisi pada 4 September lalu. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk tangki (warna biru), jerigen kapasitas 30 liter, kendaraan roda tiga, satu unit mesin pompa, dan satu unit mesin penyedot.

"Ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan saat konferensi pers dikutip Kantor Berita RMOLJatim dari ANTARA, Senin (9/9)

Kasus itu berhasil terbongkar bermula dari informasi masyarakat. Kemudian, kata Rezi, jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati para tersangka melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Lima orang tersangka yang memiliki peran masing-masing itu langsung ditangkap petugas berikut sejumlah barang buktinya.

Mereka adalah inisial AP yang berperan sebagai pengepul BBM solar subsidi, MR sopir truk tangki, AAM kernet truk, MFR berperan sebagai pembeli BBM solar subsidi dari tersangka pengepul inisial R.

"Kepada penyidik, para tersangka mengaku mulai beroperasi sejak empat bulan lalu dan membeli solar subsidi menggunakan rekomendasi dari nelayan (diduga rekomendasi palsu)," kata Rezi.

Modus operandi dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi ini, kata Kapolres, pelaku membeli bio solar di SPBU Kecamatan Panarukan dengan harga Rp6.800 per liter, selanjutnya dijual dengan harga Rp7.300 per liter, dan dijual kembali Rp7.800 per liter.

"Lima orang tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news