Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, belum melakukan penahanan terhadap dua orang pejabat di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) UMKM setempat. Meski keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah untuk Kelompok Usaha Mikro (KUM).
- Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Ini Alasan Siska Wati Banding
- Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 2,7 miliar Lebih
- Ari Suryono Bantah Pernah Diperintah Gus Muhdlor Potong Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Kedua orang itu, adalah Kepala Bidang (Kabid) Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) UMKM Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik, Joko Pristiwanto.
Kajari Gresik, Nana Riana, menyatakan bahwa pihaknya memang belum menahan dua orang tersangka tersebut. Karena masih menunggu audit, untuk memastikan nilai kerugian negara.
"Kami belum menahan 2 tersangka FDAY (Fransiska Dyah Ayu Puspitasari) dan JP (Joko Pristiwanto) yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena kami masih menunggu hasil audit internal terkait kerugian negara," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (11/9).
"Mohon rekan media menunggu penyidik yang tengah bekerja untuk menuntaskan perkara. Nanti, pasti akan kami sampaikan hasilnya jika sudah tuntas," tuturnya.
Nana menambahkan, bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus dugaan korupsi hibah KUM yang berasal dari APBD Gresik tahun 2022 senilai Rp 17,6 miliar itu agar bisa terungkap secara gamblang unsur penyimpangan atau penyalahgunaannya.
"Hibah ini disalurkan kepada 774 KUM, yang tersebar di 16 Kecamatan di Kabupaten Gresik. Untuk mendalaminya kami telah memintai keterangan terhadap 300 KUM selaku penerima hibah," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Ini Alasan Siska Wati Banding
- Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 2,7 miliar Lebih
- Kejaksaan Dampingi Bapenda Kabupaten Madiun Tagih PBB-P2