Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait penanganan pelanggaran pada pemilihan umum (Pemilu) di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan (Kalsel).
- Forum Kiai Kampung Ngawi Tolak Hak Angket
- Oknum PPK di Bangkalan Diduga Bawa Kabur C Hasil 111 TPS Pemilu 2024
- Pastikan Proses Pentahapan Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Sie Dokkes Polrestabes Surabaya Beri Layanan Kesehatan
DKPP akan menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut, yang tercatat sebagai perkara nomor 136-PKE-DKPP/VII/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP Jakarta, Jumat (13/9) .
Perkara ini diadukan oleh AR Rezekian Noor yang memberikan kuasa kepada Darul Huda Mustaqim, Muhammad Ridho Fuadi dan Armadiansyah, mengadukan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja serta 6 Anggota Bawaslu yakni Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda dan Totok Hariyono sebagai Teradu I sampai V.
"Teradu I sampai Teradu V didalilkan melanggar prosedur dan tata cara persidangan terkait penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu untuk daerah pemilihan Kalimantan Selatan II (Dapil Kalsel II)," ujar Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan tertulisnya dimuat RMOL, Jumat (13/9).
David mengatakan, agenda sidang DKPP hari ini akan mendengarkan keterangan dari para pihak baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai," terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
"Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," pungkas David.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jalan Pahlawan Kota Madiun Dilarang Dipasang Alat Kampanye Pilkada 2024
- Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Desak Bawaslu Usut Perusakan APK
- Jaksa-Bawaslu Ingatkan Para Kades, Melanggar Netralitas Terancam Sanksi Administrasi dan Pidana