Kejati Jatim Periksa Saksi dari PT INKA Dugaan Proyek Fiktif di Kongo, Pinjam Tempat di Madiun

Manajer Humas dan Protokoler PT INKA Nuur Aisyah M. W saat mendatangi kejaksaan/RMOLJatim
Manajer Humas dan Protokoler PT INKA Nuur Aisyah M. W saat mendatangi kejaksaan/RMOLJatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggelar pemeriksaan sejumlah saksi dari PT Industri Kereta Api (INKA) terkait Kasus Mega Korupsi Ekspor Kereta Api Ke Congo Senilai Rp 167 triliun, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Jumat (13/9). 


Pemeriksaan tersebut, dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah. Hanya saja dirinya tidak bisa memberikan keterangan detil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Jatim.

“Untuk hari ini memang ada pemeriksaan, cuman kami hanya ketempatan saja. Untuk materi dan siapa yang dipanggil kami tidak monitor,” kata Dicky.

Informasi yang diperoleh, pihak PT. INKA mendatangi Kejari kota Madiun sekitar pukul 08.00 WIB, hingga berita ini ditulis pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Manajer Humas dan Protokoler PT INKA Nuur Aisyah M. W yang nampak hadir di kantor Kejaksaan enggan dikonfirmasi  oleh awak media.

“Nggak, pengen datang saja,” jawabnya singkat, bergegas masuk kedalam kantor kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya pada, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah mengusut kasus dugaan korupsi PT Industri Kereta Api (INKA). Kasus ini diduga terkait proyek fiktif di negara Republik Demokratik Kongo.

Penyidik pun menyita sedikitnya 400 dokumen terkait kasus tindak pidana korupsi. Penggeledahan kantor PT INKA tersebut dilakukan pada Selasa (16/7) lalu. 

Dalam keterangan di laman resminya kejati-jatim.go.id, tim penyidik dari Kejati Jatim  menggeledah kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT INKA kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

Tim penyidik melakukan penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. 

“Kegiatan penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,” tulis Kejati Jatim dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (20/7).

Penyidik juga telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak PT Inka dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut yang merugikan keuangan negara.

Saat ini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news