Polisi menggerebek rumah produksi percetakan uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
- Modus Baru! 2 Pemuda Jember Jualan Uang Palsu ke Pedagang Rokok
- 2 Pemuda Jember Buat Uang Palsu Belajar dari YouTube, Sasar Kios Rokok
- Kejari Jember Musnahkan Dua Juta Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu
Dalam penggerebekan itu, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang masing-masing berinisial SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.
“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi dikutip dari RMOL, Kamis (12/9).
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Andi Sudarmaji menambahkan, komplotan ini sudah beroperasi sejak awal 2024.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah 6 kali melakukan pencetakan.
“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” kata Andi.
Lanjut Andi, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.
"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” kata Andi
Penyidik pun menetapkan pasal berbeda dari para tersangka, SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sedangkan, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Modus Baru! 2 Pemuda Jember Jualan Uang Palsu ke Pedagang Rokok
- 2 Pemuda Jember Buat Uang Palsu Belajar dari YouTube, Sasar Kios Rokok
- Kejari Jember Musnahkan Dua Juta Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu