Selingkuh, Bupati Pecat PNS Pemkab Mojokerto

Setda Pemkab (kiri) didampingi Kadis Kominfo Kab. Mojokerto memberi penjelasan tentang pemecatan PNS
Setda Pemkab (kiri) didampingi Kadis Kominfo Kab. Mojokerto memberi penjelasan tentang pemecatan PNS

Bupati Mojokerto akhirnya melakukan pemecatan kepada seorang PNS Pemkab Mojokerto yang dinilai melanggar kode etik berat yakni melakukan perselingkuhan dengan rekan kerja pada awal Juli lalu. Sangsi pemecatan terhadap RP (34) staf Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto diberikan lantaran perbuatan ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat.


Sekretaris Daerah Pemkab Mojokerto, Teguh Gunarko yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Mahendrata, menilai sangsi pemecatan terhadap RP, karena RP dan IM (pasangan selingkuh) terbukti melakukan pembuatan perselingkuhan dan tidak bermoral serta melanggar norma-norma kesusilaan.

“Sesuai peraturan bupati nomor 68 tahun 2019, RP dijatuhi hukuman kode etik berdasarkan keputusan bupati Mojokerto, Nomor 188.45/68/416-012/2024,” ungkap Tatang saat menggelar pers conference, di ruang rapat Asisten Pemkab Mojokerto. Jumat (13/9/2024). PNS berinisial RP sebelumnya telah membuat surat pemohonan maaf secara lisan, permohonan maaf secara tertulis serta pernyataan penyesalan, itu sudah dilakukan oleh yang bersangkutan di hadapan Majelis Kode Etik.

“Namun proses sangsi hukuman tidak berhenti disitu, kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukuman disiplin, hasil dari tim ad hoc dengan hasil pemeriksaan menyetakan terbukti” lanjut Tatang. Berdasarkan, rekomendasi majelis ad hoc dan keputusan bupati Mojokerto tanggal 12 September 2024, RP dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Itu hukuman disiplin berat yang paling berat dari tiga macam hukuman disiplin, tadi sudah kami berikan kepada yang bersangkutan. Dan yang bersangkutan punya hak-hak kepegawaian yakni diberi kesempatan untuk melakukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN),”pungkas Kepala BKPSDM.

Tidak hanya dipecat, RP juga tidak mendapatkan hak pensiun. Menurut Tatang, hak pensiun hanya diberikan kepada PNS dengan masa kerja minimal 20 tahun dan berusia minimal 50 tahun. Sedangkan masa kerja RP sebagai PNS baru 3 tahun 9 bulan. "Masa kerja RP belum sampai 20 tahun dan dia juga belum berumur 50 tahun. Sehingga dia hanya mendapatkan tabungan hari tua," tegasnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengatakan, keputusan menjatuhkan sanksi ini tak lain menjadi komitmen Pemkab Mojokerto dalam rangka untuk penegakan etika dan disiplin.

“Kami terikat dengan kode etika maupun disiplin pegawai dan harus dipatuhi oleh seluruh ASN, baik itu dalam bentuk ucapan, tulisan maupun perbuatan. Semua pasti ada resikonya dan ini adalah resiko yang harus kami berikan kepada saudara RP agar tidak terjadi presiden buruk bagi ASN yang lain,”tambah Sekda Mojokerto

Kedua, lanjut Sekda, kami menghormati hak-hak RP untuk melakukan banding dan kami tidak menghalang-halangi yang bersangkutan banding untuk menuntut hak-hak kepegawaianya.“Nanti akan dibuktikan, apakah keputusan yang telah dibuat oleh pemkab Mojokerto itu benar atau tidak. Kami akan menunggu hingga nantinya putusan ini bersifat final dari Badan Pertimbangan ASN kalau yang bersangkutan mengajukan banding,” ungkap Sekda kabupaten Mojokerto. 

Sanksi tegas berupa pemecatan juga dijatuhkan kepada IM, pria yang diduga teman selingkuh yang juga satu kantor dengan RP, namun status kepegawaianya sebagai honorer dan tidak diperpanjang lagi masa kontraknya sebagai tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini mencuat saat RF (34) suami PNS RP bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada awal Juli 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah mendobrak pintu kamar, RF yang warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, RP berduaan dengan PIL berinisial IM (40).

Ketika itu, IM dan RP sama-sama bugil. Setelah digerebek, IM dan RP sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Pasangan selingkuh itu masih memakai seragam dinas. Karena keduanya adalah pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.

RP diangkat PNS tahun 2020 dan menjabat sebagai analis pembangunan. Sedangkan IM yang berstatus pegawai harian lepas atau honorer menjadi tenaga administrasi umum. RP dan IM bekerja di stu kantor.Pasangan PNS RP dan suaminya RF mempunyai dua orang anak berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya. IM pasangan selingkuhnya merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto dan juga sudah mempunyai istri dan dua orang anak.

Mediasi di kantor Desa Sambiroto tidak mencapai perdamaian. Sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Perkara dugaan perzinaan IM dan RP saat ini pada tahap penyidikan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news