Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember meneruskan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa pada Pilkada 2024 kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.
- 33 Calon Panwascam Pilkada Jember 2024 Dinyatakan Gugur
- Laporan PAN Jember Kandas di Sidang Bawaslu, Pelapor Ajukan Koreksi Putusan
- Sidang Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Jember, PPK Sumberbaru: Rekapitulasi Suara Sudah Sesuai Prosedur
Laporan dugaan pelanggaran netralitas Kades Ngampelrejo itu diterima Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jombang, Jember,
"Sudah dilakukan kajian bersama kami, kemudian hasil kajian diteruskan kepada Bupati Jember," kata anggota Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim dikutip Kantor Berita RMOLJatim dari ANTARA, Sabtu (14/9).
Laporan itu terkait dengan pemasangan banner bergambar salah satu bakal calon bupati oleh Kepala Desa Ngampelrejo yang mengajak warga untuk mendukung dan memilih bakal calon bupati tersebut.
Pemasangan banner itu di beberapa titik sepanjang jalan Desa Ngampelrejo dan lapangan sepak bola pada 3 September 2024 setelah bakal calon kepala daerah mendaftar ke Kantor KPU Jember.
Devi menjelaskan bahwa pihaknya meneruskan hasil kajian terkait dengan netralitas kades itu berdasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf j bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
"Saat ini bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati masih belum ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada Jember dan belum masuk masa kampanye sehingga kami belum punya kewenangan untuk menindaklanjuti dengan UU Pemilu," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut dia, Bawaslu Jember dan jajaran di tingkat kecamatan tetap membuka laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pilkada dan pihaknya tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sesuai dengan mekanisme, setiap penanganan pelanggaran sebelum penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya meneruskan kepada pihak pemerintah daerah, yakni Bupati, sehingga tidak ada klarifikasi dan sebagainya di Bawaslu," katanya.
Ia mengimbau pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa/lurah untuk bisa menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam pilkada sesuai dengan aturan.
Sementara itu, KPU Jember telah menerima dua pendaftaran bakal pasangan calon, yakni M. Fawait-Djoko Susanto, dan pasangan petahana Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bawaslu Jombang Kaji Dugaan Pendamping Desa Kampanye Paslon Pilkada 2024
- Pj Wali Kota Mojokerto Berharap Kirab Maskot Pilkada 2024 Tingkatkan Partisipasi Pemilih
- Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Fawait-Djoko untuk Perubahan Jember Lebih Baik