Pemprov Jawa Timur harus melakukan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan pegunungan Arjuno yang ditetapkan sebagai cagar biosfer oleh UNESCO. Pasalnya, cagar biosfer adalah rumah bagi berbagai jenis flora dan fauna endemik yang unik.
- Siap Lawan Intimidasi, Jaman Kawal Kampanye Ganjar-Mahfud
- Walau Sudah Bertemu Jokowi, Demokrat Yakin Surya Paloh Tetap Capreskan Anies
- Anies Ingin Negara Lebih Serius Beri Perlindungan Kaum Perempuan
Jika dieksploitasi secara berlebihan dikhawatirkan akan merusak keanekaragaman hayati sehingga berdampak buruk pada keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.
Demikian dikatakan oleh anggota DPRD Jatim dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Puguh Wiji Pamungkas pada Jumat (13/9/2024).
“Cagar biosfer Itu menjadi bagian dari kekayaan alam yang kemudian menjadi unggulan yang dimiliki oleh bangsa ini dalam konteks Jawa Timur. Salah satu keunggulan keragaman ekosistem hayati dan segala macam yang ada di dalamnya yang harus dipertahankan dan harus dilindungi undang-undang,” katanya.
Anggota DPRD Jatim dari Daerah Pilihan (Dapil) Malang Raya itu menegaskan, cagar biosfer merupakan sumber mata air utama bagi masyarakat sekitar. Melindungi cagar biosfer berarti menjaga ketersediaan air bersih untuk generasi mendatang.
Menurut dia, hutan-hutan di kawasan cagar biosfer Bromo Tengger Semeru harus tetap dijaga kelestariannya, karena berfungsi sebagai penahan air dan mengurangi risiko bencana alam seperti longsor dan banjir.
Dia berharap agar pemerintah bisa membuat kebijakan yang tepat, agar kawasan cagar biosfer Bromo Tengger Semeru terlindungi, karena semakin banyaknya rumah-rumah penduduk di wilayah hutan.
“Harus ada edukasi bahwa masyarakat bukan hanya sekedar hidup hanya sekedar kemudian membuka hutan ataupun memanfaatkan lahan di situ. Tetapi juga punya kesadaran untuk pelestarian hutan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Unesco menetapkan kawasan Bromo-Tengger-Semeru dan pegunungan Arjuno sebagai cagar biosfer pada 2015. Di wilayah ini terdapat 137 spesies burung, 22 spesies mamalia, dan empat spesies reptil yang dilindungi. Termasuk juga flora 'abadi', edelweiss jawa.
UNESCO memang telah memberikan pengakuan penting bagi kawasan Bromo Tengger Semeru dengan menetapkannya sebagai Cagar Biosfer. Penetapan kawasan Cagar Biosfer itu sendiri akan dievaluasi setiap 10 tahun, apakah layak dipertahankan atau tidak.
Ini adalah sebuah pencapaian yang membanggakan bagi Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut. Penetapan ini menunjukkan bahwa Bromo Tengger Semeru memiliki nilai ekologis dan budaya yang diakui dunia.
Puguh menjelaskan, selain masyarakat sekitar, Pemprov Jatim juga harus membuat aturan yang ketat bagi wisatawan yang berkunjung agar tidak merusak kawasan TNBTS.
Menurut dia, harus ada edukasi dan aturan tertulis untuk menjaga kelestarian alam . Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh wisatawan agar dapat menikmati keindahan alam cagar biosfer tanpa merusak lingkungan.
“Harus ada aturan yang tegas dan tertulis agar wisatawan menjaga kelestarian lingkungan terutama cagar biosfer,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- BPSDM Gelar Orientasi Anggota DPRD Kab/Kota se-Jawa Timur Periode 2024-2025
- Politisi PKS Apresiasi Pertumbuhan Desa Devisa di Jatim
- Kisah Inspiratif Puguh Wiji Pamungkas: Bukti Nyata Bahwa Cinta dan Dukungan Keluarga Adalah Kunci Sukses