Mahasiswa Keperawatan Diduga Cabuli Anak TK Akhirnya Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Alqornin Azis/Ist
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Alqornin Azis/Ist

Mahasiswa keperawatan salah satu universitas swasta ternama di Jember berinisial UI, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. 


Kasus ini muncul setelah keluarga korban pencabulan yang masih duduk di bangku TK dan berusia 5 tahun, warga kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember, melapor ke Polres Jember. 

Pelaku yang masih saudara sepupu korban menjalani penyidikan sejak Kamis (12/9) kemarin. Dia datang ke Polres Jember, didampingi pengacaranya, Suyitno Rahman.

"Terduga pelaku datang sendiri ke Polres Jember, kami kemudian meminta keterangan. Dari hasil penyidikan itu, statusnya naik dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap  Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, dikutip Kantor Berita RMOLJatim,  Jum’at (13/9).

Dari hasil penyidikan, terduga pelaku mengaku telah mencabuli korban, namun tidak sampai melakukan hubungan badan. 

Dijelaskan Abid, terduga pelaku ini melancarkan aksinya sekitar bulan November sampai Desember 2023 lalu. Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua korban, karena anaknya mengeluh sakit di bagian alat reproduksinya. 

"Setelah konsultasi dengan dokter dan beberapa temannya, barulah dia melaporkan ke Polres Jember pada Januari 2024 kemarin," jelasnya.

Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut, hanya sekali. 

Menurut Abid, proses penyidikan tersebut, diawali dengan proses visum untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Dari hasil visum itu, baru diketahui adanya kekerasan pada organ reproduksi anak. Karena itu, pihaknya menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka. 

"Dari pemeriksaan saksi-saksi, kami lakukan gelar perkara, memang memenuhi unsur," terangnya.

Abid juga menjelaskan  lambatnya proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut. Menurutnya itu terjadi karena sejumlah faktor. Salah satunya, saksi kunci sedang berada di luar kota. Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa kasus itu tetap berlanjut.

Dalam kasus ini, pihaknya memeriksa 5 orang saksi. Mereka  masih keluarga korban dan pelaku.

"Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto 76E UU No 17 Tahun 2016. Terus yang kedua UU 23 Tahun 2000 tentang perlindungan anak. Kalau ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara kuasa hukum tersangka UI, Suyitno Rahman, saat dikonfirmasi membenarkan sudah ada penetapan tersangka terhadap klien. 

"Kliennya datang sendiri ke Mapolres Jember, tanpa dipanggil. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Saat itu juga penyidik melakukan gelar perkara, setelah dinyatakan cukup bukti, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelas mantan penyidik Polres Jember ini.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news