Setelah menempuh upaya hukum perdata dan penagihan Piutang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan ( PDP) Kahyangan senilai Rp 3,9 milyar Dari PT Nanggala Mitra Lestari, Lunas. Piutang tersebut, karena wanprestasi kerjasama pengolahan karet oleh pihak perusahaan yang berpusat di Surabaya ini, sejak tahun 2013.
- Dugaan Putusan Bocor Terbukti, Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Bebas
- Jaksa KPK akan Dakwa Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp50 Miliar Lebih
- Polri Sudah Tetapkan 927 Tersangka TPPO Sejak Awal Juni
Menurut Direktur utama PDP Kahyangan, Sofyan Sauri, gugatan perdata hingga penagihan dibantu oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember, hingga berhasil memenangkan gugatan perdata terhadap PT Nanggala Mitra Lestari Surabaya.
Diketahui, Atas kerja sama itu, PDP Kahyangan menyerahkan komoditi karet seberat 159.111 kg atau senilai Rp. 3.958.511.600 kepada PT Nanggala Mitra Lestari. Ternyata dari pihak PT. Nanggala Mitra Lestari itu wanprestasi. Sehingga terjadi pembatalan perjanjian pada 30 April 2013, karena tidak segera memberikan kompensasi saat itu. Selanjutnya dibuat surat pernyataan hutang.
"Penagihan mulai dilakukan sejak tahun 2017 dan terhenti pada tahun 2019. Kemudian dilanjutkan pada periode kami ditagihkan tahun 2021, 2022 dan Alhamdulillah Desember 2023, sudah lunas jumlah total Rp 3,9 milyar, ucap Sofyan Sauri, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu ( 14/9).
"Kami sudah lapor ke Kejari Jember, sudah lunas," sambungnya.
Selain itu, lanjut dia, Sejak menjabat pada bulan Oktober tahun 2021, Direksi PDP Kahyangan Jember, telah melakukan banyak hal yaitu.
Pada tahun 2022, manajemen dapat memperkecil nilai kerugian dibandingkan tahun 2021 dari rugi (Rp1.422.209.357) turun menjadi rugi (Rp700.244.843) sedangkan pada tahun 2023 kembali dapat memperkecil nilai kerugian sebesar ± (Rp. 671.616.869).
Capaian Direksi selama menjabat 3 tahun terakhir, sebagai berikut:
Sudah memiliki sertifikat ISO 9001 : 2015 sejak tahun 2023 dan Sertifikasi halal sejak tahun 2022
Perusahaan sudah menggunakan sistem cashless dan cashmanagement sejak tahun 2022
Mampu menaikkan Gaji 80% dari UMK tahun 2018 ditahun 2022 dan saat ini di tahun 2024 dibuatkan remunerasi dengan mempertimbangkan strata jabatan dan tabel gaji yang mengacu pada tabel gaji ASN tahun 2024 dengan prosentase 80%.
Mengenai upah harga satuan sadap,di PDP sudah merupakan menurut kami tinggi dengan rentangan Rp.7.650 – 9.300 = rata-rata Rp.8.500/kg,karena itu kami masih akan mengevaluasi dan menganalisa harga-harga tersebut segera untuk melakukan penyesuaian seperti karyawan kami mulai karyawan lepas – hingga karyawan golongan yang sudah kami sesuaikan di bulan agustus 2024.
"Karena kami dulu tahun 2020, PDP Kahyangan mengalami hampir pailit. Bahkan proses perpanjangan HGU yang sempat terhenti di tahun 2019, dapat di proses kembali s/d Kementrian ATR/BPN untuk mendapatkan SK menteri. Juga dilakukan penurunan gaji hingga 70% yang diterimakan. Alhamdulillah, bulan Agustus kemarin kami berusaha untuk mengembalikan hak-hak mereka walupun belum 100%," jelasnya.
Dan waktu itu tahun 2020, lanjut Sofyan, upah harga satuan sadap tidak pernah turun hingga hari ini. Maka dari itu, pihaknya mengevaluasi dan menganalisa untuk hal tersebut segera, karena dalam satu wilayah/afdeling berbagai macam besaran upah harga satuan sadap.
Hal ini menimbulkan kecemburuan satu sama lain di penyadap. Maka pihaknya berupaya untuk menyesuaikan menjadi sedikit macam upah harga satuan sadap yang akan ada kenaikan atau tetap yang harus putuskan.
"Sebagai sarana transparansi telah tersedia website, media sosial (IG,FB & WA), PPID serta email perusahaan. Peralihan dari manual ke digitalisasi Sudah memiliki karyawan yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa, audit, penyelia halal dan AK3 umum," terangnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Fawait-Djoko untuk Perubahan Jember Lebih Baik
- Diduga Ngantuk, Seorang Pemotor di Jember Tabrak Mobil Truk hingga Tewas
- Kamis, Luman memulai serangkaian Kampanye Di Jember