Polisi menangkap seorang pengedar narkoba asal Jalan Jagalan, Surabaya.
- DPRD Jatim Minta Aparat Hukum Tindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba
- Pengedar Narkoba Wilayah Tengah Kota Surabaya Ditangkap saat Transaksi di Makam Banyu Urip
- Itung-itungan Untung yang Menjanjikan, Sarjana Ekonomi di Surabaya Malah Buntung Pilih Edarkan Sabu
Dari tersangka F, 37, warga Jagalan, Surabaya, polisi menyita barang bukti 700 gram sabu, 9 gram ganja dan timbangan elektrik besar.
Penangkapan tersangka dilakukan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim di salah satu rumah Jalan Jagalan Jumat (13/9). Penangkapan bermula dari pengembangan jaringan pengedar narkoba yang sudah dilakukan beberapa bulan terakhir.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba F asal Jalan Jagalan, Surabaya.
"Benar. Inisial tersangka F," ujarnya, Selasa (17/9).
Tersangka F sendiri merupakan residivis. Dia pernah ditahan kasus narkoba, tahun 2018 dan divonis selama tujuh tahun.
Tersangka baru keluar penjara tahun 2023 dan kembali menjadi pengedar narkoba. "Iya dia residivis," tegasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Jatim Minta Aparat Hukum Tindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba
- Pengedar Narkoba Wilayah Tengah Kota Surabaya Ditangkap saat Transaksi di Makam Banyu Urip
- Itung-itungan Untung yang Menjanjikan, Sarjana Ekonomi di Surabaya Malah Buntung Pilih Edarkan Sabu