Baru Setahun Keluar Penjara, Pengedar Narkoba Kembali Tertangkap di Jagalan surabaya 

ilustrasi/ net
ilustrasi/ net

Polisi menangkap seorang pengedar narkoba asal Jalan Jagalan, Surabaya.


Dari tersangka F, 37, warga Jagalan, Surabaya, polisi menyita barang bukti 700 gram sabu, 9 gram ganja dan timbangan elektrik besar.

Penangkapan tersangka dilakukan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim di salah satu rumah Jalan Jagalan Jumat (13/9). Penangkapan bermula dari pengembangan jaringan pengedar narkoba yang sudah dilakukan beberapa bulan terakhir.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba F asal Jalan Jagalan, Surabaya.

"Benar. Inisial tersangka F," ujarnya, Selasa (17/9). 

Tersangka F sendiri merupakan residivis. Dia pernah ditahan kasus narkoba, tahun 2018 dan divonis selama tujuh tahun.

Tersangka baru keluar penjara tahun 2023 dan kembali menjadi pengedar narkoba. "Iya dia residivis," tegasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news