Polisi Tangkap Oknum ASN Pemkot Madiun Usai Beli Narkoba

HK (baju coklat) ketika ditangkap polisi usai beli narkoba/RMOLJatim
HK (baju coklat) ketika ditangkap polisi usai beli narkoba/RMOLJatim

Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota menangkap seorang oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) Satpol PP Kota Madiun berinisial HK (38) usai mengambil pesanan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Serayu, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (16/9) malam.


“Tersangka diamankan usai mengambil pesanan yang ditaruh sistem ranjau,” kata Kasat Narkoba Iptu Ali Sadikin, Selasa (17/9).

Saat ditangkap HK kedapatan 0,56 gram bubuk kristal yang diduga sabu-sabu. Selanjutanya petugas melakukan pengeledahan ke kamar kos tersangka di Kelurahan Banjarejo, Kota Madiun untuk melakukan pengembangan kasus.

Di dalam kamar kos petugas menemukan kembali 0,22 gram bubuk kristal yang diduga sabu-sabu, timbangan elektrik, tiga bungkus plastik klip 4x6 yang masing-masing berisi 100 lembar,10 lembar plastik klip bekas pakai, alat penghisap sabu, dan pipet.

“Total dari dua tempat kejadian perkara kami amankan 0,78 gram bubuk kristal yang diduga sabu-sabu,” kata Iptu Ali Sadikin.

Saat ini petugas masih mendalami peran HK, Polisi mencurigai jika ASN yang beralamatkan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karang Anyar, Jawa Tengah, tidak hanya memakai narkoba tapi juga berperan sebagai pengedar narkoba.

“Kita masih melakukan pendalaman peran tersangka. Kalau hasil urine positif dia merupakan penguna narkoba, berdasarkan pantau petugas sebelumnya tersangka sering membeli narkoba, namun selalu lolos,” ucapnya.

Kepada petugas HK mengaku jika mengunakan narkoba karena tututan pekerjaan. Karena selain petugas Satpol PP, tersangka juga sering menjadi sopir pocokan ke luar kota.

Polisi menjerat HK dengan pasal 112 ayat 1 dengan acamanan hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news